“Kami masih menunggu surat dari KPU Republik Indonesia untuk bisa melakukan proses pergantian antar waktu (PAW) Komisioner KIP Nagan Raya,” kata Ketua Komisi I DPRK Nagan Raya, Aceh, Hasan Mashuri kepada ANTARA di Suka Makmue, Ahad.
Ia mengatakan, saat ini lembaga legislatif tersebut sudah menerima salinan keputusan terkait pemberhentian dua orang komisioner KIP Nagan Raya, Aceh, masing-masing Muhammad Yasin dan Syahrul Iman.
Baca juga: Mukhlis AW dilantik jadi anggota DPRK Abdya lewat mekanisme PAW
Seperti diketahui, Muhammad Yasin dan Syahrul Imam saat ini tidak lagi menjabat sebagai Komisioner KIP Nagan Raya, Aceh, setelah keduanya dinyatakan tidak lagi sebagai sebagai penyelenggara Pemilu di Nagan Raya sesuai dengan Keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) Republik Indonesia, dan putusan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.
Keduanya diberhentikan karena terbukti melanggar kode etik dan perilaku penyelenggara Pemilu.
Pewarta: Teuku Dedi IskandarEditor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025