Penghargaan tersebut diserahkan oleh Program Lingkungan PBB yakni UNEP OzonAction kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang digelar secara daring.
"Impor bahan perusak ozon ilegal tersebut dapat digagalkan karena adanya mekanisme informal Prior Informed Consent procedure (iPIC)," kata Direktur Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim KLHK Laksmi Dhewanti di Jakarta, Kamis.
IPIC merupakan platform mekanisme pertukaran informasi secara sukarela mengenai rencana ekspor-impor bahan perusak ozon dan HFC antar-negara pihak Protokol Montreal.
Platform itu dibangun oleh UNEP untuk dapat memudahkan negara pihak dalam memberikan detil informasi importir maupun eksportir bahan perusak ozon dan HFC terdaftar kepada negara pihak lainnya.
Laksmi menuturkan konsultasi iPIC antara Indonesia dan Uni Eropa telah berhasil menggagalkan ekspor ilegal senyawa kimia HCFC-123 yang akan digunakan untuk bahan penolong pemadam api seberat enam ton dari Uni Eropa ke Indonesia.
"Impor bahan perusak ozon ilegal tersebut dapat digagalkan karena adanya mekanisme informal Prior Informed Consent procedure (iPIC)," kata Direktur Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim KLHK Laksmi Dhewanti di Jakarta, Kamis.
IPIC merupakan platform mekanisme pertukaran informasi secara sukarela mengenai rencana ekspor-impor bahan perusak ozon dan HFC antar-negara pihak Protokol Montreal.
Platform itu dibangun oleh UNEP untuk dapat memudahkan negara pihak dalam memberikan detil informasi importir maupun eksportir bahan perusak ozon dan HFC terdaftar kepada negara pihak lainnya.
Laksmi menuturkan konsultasi iPIC antara Indonesia dan Uni Eropa telah berhasil menggagalkan ekspor ilegal senyawa kimia HCFC-123 yang akan digunakan untuk bahan penolong pemadam api seberat enam ton dari Uni Eropa ke Indonesia.
Pewarta: Sugiharto PurnamaEditor : M.Haris Setiady Agus
COPYRIGHT © ANTARA 2025