Singkil (ANTARA Aceh)  - Polisi yang tergabung dalam Satresnarkoba Polres Aceh Singkil menangkap seorang wanita berinisial WM (39) yang berprofesi pedagang pakaian, karena terbukti pengedar sabu-sabu di Kecamatan Lipat Kajang.

Kapolres Aceh Singkil AKBP Muhammad Ridwan kepada wartawan Rabu di Singkil mengatakan, penangkapan WM pada Senin (14/11) pukul 21.00 WIB di rumah pelaku Jalan Alfajar Lipat Kajang Atas, Kecamatan Lipat Kajang, yang diduga bebas melakukan transaksi narkoba.

M Ridwan mengatakan, kronologis penangkapan WM dilakukan berdasarkan informasi masyarakat setempat bahwa di rumah pelaku sering dilakukan transaksi penjualan narkotika jenis sabu, sehingga sangat meresahkan warga.

Menindak lanjuti laporan masyarakat, tim Unit Opsnal Satres Narkoba yg dipimpin Kasat Res Narkoba Polres Aceh Singkil melakukan penyelidikan dan operasi penggeledahan di rumah WM.

Dan ternyata, kata M Ridwan,  setelah dilakukan penggeledahan, Operasional Resnarkoba berhasil mengamankan pelaku seorang wanita berinisial WM dan sejmlah barang bukti.

Barang bukti itu berupa 9 paket sedang narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik transparan  berat keseluruhan sekira 1,86 gram, sebuah alat hisap sabu (bong), 2 buah mancis tanpa tutup kepala, 2 buah kaca pirex, sebuah pipet yg sudah diruncingkan.

Bukti lainnya 81 bungkus plastik transparan tempat membungkus narkotika jenis sabu, 4 unit handphone warna hitam, dan 7 lembar uang Rp100 ribu dengan total Rp700.000.

Introgasi kepolisian, lanjutnya, pelaku sehari-hari berprofesi penjual pakaian, barang bukti yang ada pada tersangka dibeli di Medan,  Sumatera Utara, sehingga apabila tersangka WM berbelanja membeli pakaian di Medan, sekaligus membeli sabu untuk di jual di wilayah Aceh Singkil.

"Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Aceh Singkil guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," demikian Kapolres Muhammad Ridwan.



Pewarta: Khairuman
Uploader : Salahuddin Wahid
COPYRIGHT © ANTARA 2025