Banda Aceh (ANTARA Aceh) - Dua fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menolak pinjaman luar negeri untuk membangun rumah sakit regional di provinsi ujung barat Indonesia tersebut.
"Dari tujuh fraksi di DPRA, dua di antaranya menolak pinjaman luar negeri. Walau dua fraksi menolak, pinjaman luar negeri ini tetap disetujui," kata Ketua DPRA Muharuddin di Banda Aceh, Senin.
Pernyataan tersebut disampaikan Muharuddin ketika memimpin rapat paripurna dengan agenda meminta persetujuan DPRA terkait rencana Pemerintah Aceh meminjam uang melalui KFW, Bank Jerman, untuk membiayai pembangunan rumah sakit regional.
Dua fraksi yang menolak pinjaman luar negeri adalah Fraksi Partai Nasdem dan Partai Demokrat. Sedangkan lima fraksi yang menyetujui pinjaman luar negeri, yakni Fraksi Partai Aceh, Partai Golkar, PAN, PPP dan Fraksi PKS-Gerindra.
Muharuddin mengatakan, kendati menolak pinjaman luar negeri, Fraksi Partai Nasdem dan Fraksi Partai Demokrat menyetujui dan mendukung pembangunan rumah sakit regional.
"Dua fraksi ini setujui pembangunan rumah sakit regional. Tapi, mereka tidak setuju apabila pembangunan rumah sakit regional dibiayai oleh pinjaman atau utang dari luar negeri," kata Muharuddin.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRA Jainuddin mengatakan, pihaknya sudah mengkaji dan menelaah dokumen pinjaman luar negeri seperti yang ditugaskan pimpinan DPRA.
"Ada beberapa hal yang menjadi rekomendasi Komisi III sebelum pinjaman luar negeri ini disetujui DPRA dan selanjutnya diserahkan kepada Menteri Keuangan. Rekomendasi di antaranya dalam bentuk mata uang rupiah," kata Jainuddin.
Jainuddin menyebutkan, pinjaman dalam bentuk mata uang euro dengan nilai 122 juta euro lebih atau Rp2,3 triliun. Biaya komitmen senilai 491 ribu euro lebih atau Rp7,2 miliar atau setara 0,25 persen dari total pinjaman.
Kemudian, biaya manajemen mencapai 534 ribu euro atau Rp6,9 miliar atau 0,5 persen dari pinjaman. Biaya bunga 25,9 juta euro lebih atau Rp971,6 miliar atau 3,24 persen dari pinjaman. Dengan demikian pinjaman bersih yang diterima Pemerintah Aceh sebesar 95 juta euro atau Rp1,396 triliun lebih.
"Pengembalian pokok pinjaman dilakukan selama 15 tahun dengan masa tenggang selama lima tahun setelah rumah sakit regional tersebut beroperasi," ungkap Jainuddin.
Menurut dia, Komisi III DPRA tidak berkeberatan terhadap pinjaman tersebut apabila pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Kami berharap dengan adanya persetujuan pinjaman untuk pembangunan rumah sakit regional ini, pelayanan kesehatan di Aceh menjadi lebih baik lagi," kata Jainuddin.
Pewarta: M Haris SAUploader : Salahuddin Wahid
COPYRIGHT © ANTARA 2025