Singkil (ANTARA Aceh) - Kejaksaan Negeri Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh, memusnahkan barang bukti Narkoba jenis ganja dan sabu-sabu sebanyak 30 Kg dengan cara membakar di halaman kantor tersebut di Singkil, Jumat.
     
Pembakaran barang haram tersebut termasuk sabu-sabu seberat 8 gram ditempatkan dan dikumpulkan di sebuah drum  setelah disiram dengan bahan bakar minyak tanah.
     
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, Irwansyah mengatakan, ganja dan sabu-sabu yang dimusnahkan itu merupakan barang bukti perkara selama tiga tahun terakhir, yakni 2014, 2015 dan 2016.
     
Pantauan wartawan acara pemusnahan barang bukti dilakukan secara serentak oleh Bupati Aceh Singkil, Safriadi, Ketua DPRK Mulyadi, Kajari Aceh Singkil, Irwansyah, Dandim 0109/Singkil Letkol Kav Kapti Hertantyawan, serta unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) lainnya yang hadir pada hari itu.



Pewarta: Khairuman
Uploader : Salahuddin Wahid
COPYRIGHT © ANTARA 2025