Singkil (ANTARA Aceh) - Pembangunan jalan dua jalur di Kecamatan Singkil, Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh, terkendala minimnya pembayaran ganti rugi lahan masyarakat, sehingga pelaksanaannya terhenti sementara.

Bupati Aceh Singkil Syafriadi usai pertemuan di masyarakat di Singkil, Kamis mengatakan, pembebasan lahan terpaksa dilakukan karena lebar jalan yang akan dibangun di dua desa, yakni desa Pasar dan Desa Ujung banyak mengenai lahan tanah pekarangan rumah masyarakat.

Bupati Safriadi yang didamping Wakil Ketua DPRK Aceh Singkil Yulihardin, Kadis Pekerjaan Umum, Muzni, Camat Singkil Ricki Yodyska melakukan pertemuan dengan masyarakat di dua desa tersebut untuk membahas ganti rugi lahan tanah warga.

Hasil  pertemuan itu sepertinya masih kurang memuaskan, pasalnya jumlah harga yang ditetapkan dalam ganti rugi atas hak sertifikat masih belum pasti.

Bahkan sejumlah masyarakat meminta pertemuan itu untuk ditunda, sebagian lagi mendesak untuk dibayar ganti rugi lahan tanah seperti  di Desa  Rimo dan Sianjo-anjo, Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil, dimana nilai lahan yang kena seperti bangunan dan tanaman yang menghasilkan dibayar ganti ruginya sesuai dengan standarisasi.

Bupati menyatakan, dalam pembangunan jalan jalur dua antara Desa Pasar dengan Desa Ujung agar tidak disia-siakan karena dana yang bersumber dari APBN itu bersusah payah melobinya di Jakarta dan akan gagal bila warga menolaknya.

Mengenai ganti rugi, Bupati menyatakan, akan dibayarkan sesuai standarisasi dari tim independen (penilai) dari pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN).

"Kita akan sesuaikan harganya, namun soal pembayaran ganti rugi lahan, kami mohoan masyarakat bersabar dalam tempo waktu empat bulan karena anggaran kita tahun 2016 untuk pembayaran ganti rugi lahan tidak tersedia," kata Syafriadi.

Hal senada juga dikatakan Wakil Ketua DPRK Yulihardin yang mengatakan DPRK Aceh Singkil berjanji akan mengawal untuk penganggaran dana ganti rugi masyarakat dalam pembangunan jalan jalur dua.

"Kami akan komitmen dan memasukkan biaya ganti rugi masyarakat dalam KUA PPAS tahun anggaran 2017 dan selaku pimpinan Banggar menyangkut besarnya dana ganti rugi lahan tanah masyarakat akan dibayarkan sesuai dengan standar yang ada," jelas Yulihardin.

Sementara Kepala Dinas PU Muzni mengatakan anggaran akan dibayarkan kepada masyarakat yang terkena dampak pembangunan jalan dua jalur mulai Tugu Desa Pasar hingga jembatan Sungai Rintis, Desa Ujung, sesuai dengan tim penilai dan direvisi, uji dalas hak sertifikat.

Dikatakan, sumber dana pembangunan jalan dua jalur itu berasal dari APBN dalam bentuk infrastruktur Dana Alokasi Khusus(DAK) Daerah  sebesar kurang lebih Rp9 miliar dengan panjang jalan yang dikerjakan oleh perusahaan Kontraktor PT Pelitanusa sepanjang  700 meter, dengan lebar jalan 13 meter.

"Pada hari ini, kita akan siapkan berita acara persetujuan masyarakat dan saya yakin pada esok hari, perusahaan pemenang tender sudah bisa beraktivitas," katanya.
    



Pewarta: Khairuman
Uploader : Salahuddin Wahid
COPYRIGHT © ANTARA 2025