Singkil (ANTARA Aceh) - Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Aceh Singkil  H Agustizar dan Sekretarisnya  Agus Mulyadi diisukan diberhentikan, karena berbeda pendapat dengan DPP Partai Demokrat terkait bakal calon bupati dan wakil bupati untuk Pilkada 2017.      
    
Informasi yang diperoleh di Singkil, Minggu, mereka diberhentikan berdasarkan surat dari DPP Partai Demokrat tentang Penunjukan Pelaksana Tugas Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat bernomor 241/SK/DPP.PD/DPC/IX/2016 tertanggal 21 September 2016.

SK tersebut sudah beredar di jejaring sosial dimana Agustizar dan Agus Mulyadi sudah diberhentikan dari jabatannya masing-masing berdasarkan pertimbangan surat dari DPW Partai Demokrat Aceh tertanggal 19 September 2016.

Surat yang ditandatangani langsung oleh Ketua Umum DPP Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono dan Hinca Pandjaitan selaku Sekertaris Jendral menunjunjuk Rahmad Zainal sebagai Plt ketua dan Alamsyah AD sebagai sekretaris menggantikan keduanya.

Terkait hal itu Agustizar dikonfirmasi wartawan mengakui belum mengetahui jika dirinya diberhentikan dari Partai Demokrat, sebab  belum menerima surat tersebut.

"Saya belum tahu, karena saya belum menerima suratnya, saya masih di Meukik Abdya ini, Senin baru pulang," kata Agus.

Dari isu yang beredar, keduanya mendadak diberhentikan lantaran menolak menandatangani surat dukungan partai tersebut untuk calon bupati petahana yang juga adik iparnya sendiri, yakni pasangan Safriadi - Sariman, sebab sedari awal Demokrat menyatakan mendukung Dulmusrid yang kini berpasangan dengan Sazali (DulSaza).

Sikap keduanya itu bertentangan dengan keputusan DPP Partai berlambang Bintang Tiga itu akhirnya telah memutuskan mendukung pasangan Safriadi - Sariman.



Pewarta: Khairuman
Uploader : Salahuddin Wahid
COPYRIGHT © ANTARA 2025