Singkil (ANTARA Aceh) - Pihak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcatpil) Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh, bakal kerja lembur untuk melayani masyarakat dalam pembuatan kartu tanda penduduk elektonik (e-KTP) yang berakhir 30 September 2016.
"Sudah sepekan ini, masyarakat dari berbagai kecamatan datang ke kantor kami untuk mengurus e-KTP. Rata-rata 150 orang per hari," kata Kepala Disdukcatpil Aceh Singkil Syasfin ST kepada wartawan di Singkil, Selasa.
Syasfin mengatakan, membludaknya masyarakat untuk membuat e-KTP, karena mendekati Pilkada dan juga instruksi Kementerian Dalam Negeri yang merupakan upaya pemerintah agar setiap warga negara yang telah memenuhi syarat, untuk melakukan perekaman pembuatan KTP elektronik paling lambat hingga 30 September 2016.
Hingga 20 bulan perpanjangan waktu yang diberikan Kemendagri, karena masih ada 22 juta penduduk yang tercatat belum merekam data untuk KTP elektronik.
"Untuk sekarang ini kendala yang kita hadapi dalam pembuatan e-KTP adalah minimnya alat-alat kelengkapan, sedangkan untuk pembuatan, seperti stok blangko masih cukup hingga 30 September 2016," kata Syasfin yang di damping Kabid Kependudukan Anis Amrin.
Kemudian, tambah Syasfin, isu yang merebak terkait adanya 17 orang warga pendatang yang membuat e-KTP sudah ditolak.
"Ke-17 warga pendatang yang dibawa oleh Kepala Kampong Pertabas, Kecamatan Simpang Kanan ini untuk ditolak, karena setelah kita cek di website pencatatan sipil, mereka masih terdaftar sebagai warga Nias Selatan, Sumut," katanya.
Oleh sebab itu, karena tidak miliki surat pindah dan dokumen asli seperti kartu keluarga asli dan surat pindah, maka permohonan itu ditolak, katanya.
Artinya, tambah Anis Amrin, pihak Disdukcatpil tidak akan mau menerima resiko hal-hal yang tak diinginkan dan juga tidak mempersulit birokrasi yang ada.
"Jadi, yang kita inginkan, apabila berkasnya sudah lengkap, memenuhi persyaratan dokumen maka Catpil Aceh Singkil selalu melayani masyarakat untuk memproses pembuatan e-KTP," katanya.
Sementara target wajib untuk pembuatan e-KTP di wilayah Kabupaten Aceh Singkil, Syasfin mengatakan sebanyak 99.523 orang e-KTP, yang sudah direkam 69. 914 orang dan yang belum tersentuh 29.609 orang, terutama masyarakat kecamatan dan pedesaan yang jauh dari pusat Kabupaten Aceh Singkil.
"Sedangkan untuk daerah kepulauan, kita menghadapi kendala juga minimnya alat-alat kelengkapan pembuatan e-KTP yang seharusnya berada terkhusus bagi mereka, dan dalam hal ini kami juga sudah menyurati Disdukcatpil pusat akan kendala dan kebutuhan untuk pembuatan e-KTP bagi masyarakat kepulauan," jelas Syasfin.
Pewarta: KhairumanUploader : Salahuddin Wahid
COPYRIGHT © ANTARA 2025