Banda Aceh (ANTARA) - Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), Nevi Ariyani menyatakan keterwakilan perempuan di legislatif Aceh masih rendah yakni hanya berkisar 14 persen

"Jika kita bandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya di kabupaten/kota angkanya lumayan. Dari data yang ada hanya Aceh Tamiang saja yang melebihi 30 persen dan dari data yang ada artinya partisipasi perempuan masih sangat rendah," katanya di sela-sela kegiatan Kaukus Perempuan Politik Indonesia (KPPI) Gathering di Banda Aceh, Selasa..

Nevi menjelaskan partisipasi perempuan dalam politik mendapat afirmasi melalui UU No 12 tahun 2003 tentang partai politik. Dalam pasal 65 ayat (1) parpol diminta untuk mencalonkan 30 persen perempuan dalam pemilu.

Pemerintahan Aceh juga memberikan kesempatan yang sama, yang tertuang pada Pasal 4 huruf d Qanun Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Partai Lokal (Parlok) diatur bahwa kepengurusan partai politik lokal dengan memperhatikan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30 persen (tiga puluh per seratus).

Menurut dia, partisipasi perempuan rendah bukan hanya saja terlihat di parlemen dan birokrasi, melainkan juga dapat dilihat dari tingkatan Kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA)

"Dari 56 orang hanya 4 orang saja yang menjadi SKPA," katanya.

Untuk itu, kata dia, perlu dorongan bersama agar partisipasi perempuan dapat lebih banyak lagi agar kebutuhan-kebutuhan perempuan bisa terpenuhi.

Ketua KPPI Aceh, Ismaniar AB Mizan, mengatakan keterlibatan perempuan terhadap politik di Aceh naik turun yang terlihat dari jumlah perempuan pada anggota dewan tingkat provinsi pada 2004 hanya sejumlah 4 orang.

Kemudian, pada 2014 hingga 2019 jumlah bertambah menjadi 12 orang, tetapi pada 2019 hingga sekarang menjadi 9 orang.

Menurut Ismaniar, keterlibatan perempuan dalam politik dan pengambil kebijakan naik turun karena proses terjun menjadi anggota dewan membutuhkan biaya kampanye yang besar, sedangkan tidak semua perempuan mempunyai dana kampanye yang cukup.

Karena itu, ia berharap semua partai mau membantu memfasilitasi perempuan baik dana kampanye dan sebagainya sehingga kuota 30 persen bisa tercapai.



Pewarta: Nurul Hasanah
Editor : M Ifdhal
COPYRIGHT © ANTARA 2025