Pelatihan tersebut berlangsung di Gedung Serbaguna Kecamatan Seunagan Timur, Kabupaten Nagan Raya.
"Tujuan kegiatan ini untuk mewujudkan masyarakat Nagan Raya yang santun, damai, cerdas dan berakhlak mulia," kata Wakil Ketua Majelis Adat Aceh (MAA) Kabupaten Nagan Raya, Teuku Jamalul Ade, Selasa.
Ia mengatakan dasar hukum dilaksanakan kegiatan ini mengacu pada Undang-undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yang di dalamnya adat pasal yang membahas tentang adat.
Selain itu kegiatan tersebut juga berdasarkan Qanun Aceh Nomor 9 tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Istiadat.
Pihaknya berharap dengan adanya kegiatan ini, kalangan aparatur desa dan mukim dapat meningkatkan perannya di desa dalam menyelesaikan setiap persoalan yang terjadi di masyarakat, dengan mengedepankan penyelesaiannya secara adat istiadat Aceh sesuai dengan Syariat Islam.
Sementara itu, Asisten Tata Pemerintahan dan Kesra Setdakab Nagan Raya, Zulfika dalam sambutannya mengatakan adat istiadat serta hukum adat yang ada di Kabupaten Nagan Raya sejalan dan mengandung nilai-nilai syariat islam.
"Saya meminta kepada MAA Nagan Raya sebagai lembaga khusus yang istimewa di Pemkab Nagan Raya, secara bertahap mampu mewujudkan, menerapkan tuntunan kebesaran adat dan istiadat dalam kehidupan sehari-hari dalam bermasyarakat," pinta Zulfika.
Menurutnya, adat sangat penting untuk dilestarikan supaya generasi sesudah kita masih bisa mengenal adat istiadat Aceh, karena di setiap daerah beda-beda adatnya.
"Saya berharap agar adat istiadat dan peraturan serta ketentuan-ketentuan pemerintah di kabupaten Nagan Raya bisa berjalan," harapnya.
Zulfika juga berharap kepada mukim dan kepala desa nantinya agar dapat melaksanakan peradilan adat di desa masing-masing, sesuai ketentuan dan adat istiadat yang ada untuk membangun semangat masyarakat menyongsong masa depan yang lebih baik.
Pewarta: Teuku Dedi IskandarEditor : Heru Dwi Suryatmojo
COPYRIGHT © ANTARA 2025