Nagan Raya (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, hingga kini masih melakukan pengumpulan bahan terkait dugaan tindak pidana suap terhadap usulan calon Penjabat Bupati Nagan Raya oleh Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) setempat.

"Benar bang, masih kita lakukan pengumpulan bahan dan keterangan, istilahnya pulbaket," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Nagan Raya, Provinsi Aceh, Rendra yang dihubungi ANTARA, Senin.

Rendra menjelaskan, pengumpulan bahan dan keterangan tersebut menindaklanjuti informasi yang diperoleh dari masyarakat, sekaligus menindaklanjuti arahan dari Kejaksaan Tinggi Aceh.

Ia mengakui sejauh ini belum ada para pihak termasuk anggota DPRK Nagan Raya yang dimintai keterangan, terhadap informasi dugaan suap tersebut.

"Masih pengumpulan bahan dan keterangan saja sih,  belum ada yang kita panggil, tapi sudah heboh di media," kata Rendra.

Ia menjelaskan, pengumpulan bahan dan keterangan tersebut dilakukan Kejaksaan Negeri Nagan Raya, guna menindaklanjuti adanya informasi yang diterima bahwa telah terjadinya dugaan tindak pidana suap dalam usulan calon Pj Bupati Nagan Raya di DPRK setempat.

Sesuai informasi yang diperoleh, kata Rendra, besaran uang yang diduga diterima tersebut mencapai Rp20 juta per orang.

"Nah, supaya informasi dugaan suap ini ini tidak simpang siur, makanya kita lakukan pengumpulan bahan dan keterangan," kata Rendra lagi.

Pihaknya juga memastikan apabila nantinya dalam pengumpulan bahan dan keterangan yang saat ini dilakukan, nantinya terdapat unsur dugaan tindak pidana, maka pihaknya akan memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan lebih lanjut, kata Rendra.

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar
Editor : Heru Dwi Suryatmojo
COPYRIGHT © ANTARA 2025