Kalau semua bahan dan persyaratan mengurus izin yang diajukan lengkap, maka semua akan kita proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Nagan Raya (ANTARA) - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, terus berupaya mempermudah investor untuk memperoleh perizinan lingkungan sebagai upaya meningkatkan investasi di daerah.

"Kalau semua bahan dan persyaratan mengurus izin yang diajukan lengkap, maka semua akan kita proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Kepala DLHK Kabupaten Nagan Raya, Teuku Zeddy Surachman, Sabtu.

Ada pun salah satu perizinan yang dipermudah, kata dia, yaitu seperti izin Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL/UPL) sebagai syarat untuk berinvestasi.

Upaya mempermudah syarat tersebut, kata dia, didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2012 tentang Izin Lingkungan, pengurusan izin UKL dan UPL.

Dalam aturan tersebut, persyaratan perizinan akan di proses paling lama 14 hari kerja, sesuai dengan ketentuan pemerintah.

Teuku Zeddy Surachman juga menambahkan sebelum menerbitkan proses perizinan, pihaknya tetap akan melakukan pemeriksaan dokumen yang dibutuhkan terhadap investasi yang akan dilakukan.

Hal ini diharapkan agar saat perizinan nantinya diterbitkan, tidak menyalahi aturan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, katanya.

Terhadap perizinan UKL/UPL RSUD Swasta Cahaya Husada Nagan Raya yang sebelumnya diajukan permohonan kepada DLHK setempat, kata Zeddy, juga telah diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

"Pemkab Nagan Raya tetap akan mempermudah proses perizinan sesuai ketentuan yang berlaku, dan akan mempermudah investor berusaha," tutupnya.

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar
Editor : Heru Dwi Suryatmojo
COPYRIGHT © ANTARA 2025