“Antrean online ini disediakan untuk memudahkan peserta JKN dalam mengambil nomor antrean yang bisa diakses melalui aplikasi mobile JKN yang ada di smartphone dari rumahnya sebelum ke rumah sakit," kata Lily dalam keterangan yang diterima di Banda Aceh, Sabtu.
Pernyataan itu disampaikan Lily saat meninjau implementasi layanan antrean daring BPJS Kesehatan di RSUD Kota Sabang dan Puskemas Sukajaya Sabang, sekaligus meninjau pelayanan yang diberikan kepada peserta JKN di kota paling barat Indonesia itu.
Ia menjelaskan pelayanan publik dituntut untuk terus berinovasi seiring dengan kemajuan teknologi. Saat ini, semua hal dikerjakan secara daring melalui telepon pintar. Tentunya teknologi itu harus dimanfaatkan untuk memberikan kemudahan dan kepastian dalam layanan publik.
Menurut Lily, selama ini kendala bagi masyarakat apabila pengambilan nomor antrean di rumah sakit yakni mengharuskan peserta menginput nomor kartu JKN dan Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan hal itu disebut menjadi keluhan dari masyarakat.
Namun, lanjut dia, dengan pengambilan nomor antrean melalui aplikasi mobile JKN, semua data telah lengkap, baik nomor kartu JKN, NIK dan bahkan dapat memilih poliklinik yang dituju di rumah sakit, tanpa harus membawa surat rujukan karena sudah terintegrasi dalam aplikasi mobile.
"Jadi pastinya memudahkan masyarakat tidak perlu mengisi apapun lagi saat mengambil nomor antrean,” kata Lily.
Lily menambahkan, selain untuk mempercepat waktu pendaftaran dan waktu tunggu pasien, tujuan pemanfaatan layanan digital ini juga untuk memudahkan pengurusan administrasi bagi rumah sakit sehingga pekerjaan petugas rumah sakit menjadi lebih ringkas.
“Kami mengapresiasi kepada RSUD Sabang yang telah berkomitmen untuk terus berupaya memberikan pelayanan yang cepat, mudah dan pasti kepada peserta JKN," katanya.
Oleh sebab itu, RSUD di Aceh, khususnya RSUD Sabang juga diminta untuk membantu mensosialisasikan pemanfaatan antrean daring ke peserta, apalagi Sabang sebagai daerah wisata sehingga terdapat Warga Negara Asing (WNA).
"Dimana sesuai regulasi minimal enam bulan bekerja di Indonesia maka wajib untuk didaftarkan sebagai peserta JKN, jadi ini adalah momen untuk terus meningkatkan mutu dan layanan,” kata Lily.
Pewarta: Khalis SurryEditor : Heru Dwi Suryatmojo
COPYRIGHT © ANTARA 2025