Nagan Raya (ANTARA) - Edi Thamrin, seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nagan Raya melaporkan Bupati setempat ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Republik Indonesia dan Inspektur Jenderal Kemendagri, terkait pelaksanaan mutasi seratusan pejabat di daerah tersebut.

“Saya melaporkan Bupati Nagan Raya selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) telah melakukan pengukuhan dan pelantikan pejabat tinggi pratama, dan pejabat administrasi. Dan memberhentikan kami sebagai pejabat administrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nagan Raya sesuai SK No. 821.2/845/Kpts/2022 Tanggal 4 Oktober 2022,” kata Edi Thamrin kepada ANTARA, Jumat melalui saluran telepon.

Untuk diketahui, kata dia, pelantikan jabatan pimpinan tinggi pratama tersebut berdasarkan Surat Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) No. B-3302/JP.00.00/09/2022 tanggal 20 September 2022, Hal : Rekomendasi Hasil Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nagan Raya.

Menurut Edi Thamrin, surat yang diterbitkan KASN tersebut hanya diperuntukkan untuk rekomendasi JPT Pratama saja, sedangkan dalam surat tersebut tidak ada rekomendasi pemberhentian dirinya dari jabatan administrasi.

Ia menegaskan, pemberhentian dirinya dan sejumlah ASN di Nagan Raya diduga tidak sesuai dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS Pasal 64 ayat (1, 3), dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS dan PP nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin PNS.

Edi Thamren juga menegaskan dirinya selama ini tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat ringan maupun berat.

Ia juga menegaskan pemberhentian tersebut juga diduga melanggar Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 35 Tahun 2018 Tentang Penugasan PNS pada Instansi Pemerintah dan di Luar Pemerintah, Peraturan BKN RI Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Penetapan Penugasan PNS pada Instansi Pemerintah dan di Luar Instansi Pemerintah.
Bupati Nagan Raya, Aceh, HM Jamin Idham menyalami sejumlah ASN usai melakukan pelantikan pejabat baru yang berlangsung di Anjungan Pendapa Bupati Nagan Raya, Kompleks Perkantoran Suka Makmue, Rabu (5/10/2022). (ANTARA/HO-Dok Pemkab Nagan Raya)


Berdasarkan hal tersebut, Edi Thamren mengaku dirinya merasa diperlakukan tidak adil karena selama ini ia telah melaksanakan tugas sebagaimana mestinya.

Untuk itu, ia memohon melalui KASN agar dapat menerima laporan tersebut sesuai Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 31 Ayat (2).

“Sehubungan dengan itu mohon kiranya Bapak Ketua komisi ASN dapat menjadikan pertimbangan dan berkenan memberikan rekomendasi kepada Bupati Nagan Raya untuk membatalkan pemberhentian saya sesuai SK No. 821.2/845/Kpts/2022 Tanggal 4 Oktober 2022,” kata Edi Thamren menambahkan.

Ia juga mengatakan dalam pengukuhan dan pelantikan tersebut, terdapat beberapa pejabat administrasi dari Inspektorat Nagan Raya yang dilakukan mutasi jabatan antar instansi.

Sepengetahuan dirinya, mutasi Inspektur Pembantu Daerah Kabupaten/kota harus mendapatkan Persetujuan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat.

Ia juga mengatakan mutasi jabatan yang telah dilakukan oleh Bupati Nagan Raya pada Rabu (5/10) lalu juga diduga tidak sesuai dengan PP Nomor 72 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, Surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800/4070/SJ tanggal 15 Juli 2020 Tentang Konsultasi Pembentukan Panitia Seleksi Jabatan Inspektur Daerah dan konsultasi.

Sekdakab: Itu Hak ASN

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Nagan Raya, Ir H Ardi Martha yang dikonfirmasi ANTARA secara terpisah, Jumat siang membenarkan adanya pelaporan dari seorang ASN di lingkungan pemerintah daerah setempat, ke KASN terkait mutasi pejabat yang telah dilakukan pada Rabu lalu oleh Bupati Nagan Raya.

Menurut Ardi Martha, pelaporan dimaksud merupakan hak seorang ASN apabila mutasi jabatan merasa tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kita hormati pelaporan ini karena pelaporan tersebut adalah hak seorang ASN yang dibenarkan secara aturan pemerintah,” kata Sekda Ardi Martha.

Ia mengatakan, saat ini pemerintah daerah masih menunggu keputusan dari KASN terkait pelaporan yang sudah dilakukan tersebut.

Selain itu, Sekda Ardi Martha juga menegaskan mutasi tersebut dilakukan atas pertimbangan pimpinan daerah, untuk mengisi sejumlah jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nagan Raya.

Mutasi yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Nagan Raya terhadap sejumlah kepala dinas juga sesuai dengan hasil seleksi yang telah selesai dilakukan beberapa waktu lalu, sesuai dengan rekomendasi dari KASN Repuublik Indonesia, demikian Ardi Martha.
 

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar
Editor : Heru Dwi Suryatmojo
COPYRIGHT © ANTARA 2025