Singkil (ANTARA Aceh) - Ratusan warga Gampong (desa) Kilangan, Kabupaten Aceh Singkil mengadukan kepala desanya ke Bupati, karena telah menjualbelikan tempat pemakaman umum (TPU).

Tokoh pemuda desa itu, Nazri Orator di Singkil, Sabtu mendesak Bupati Syafriadi untuk menindak lanjuti permasalahan lahan TPU yang sudah bertahun-tahun menjadi permasalahan dan menjadi kasus perdata.

TPU yang letaknya tidak jauh dari Makam Syekh Abdurrauf (ulama Aceh), tepatnya di tepi sungai Gampong Kilangan sudah menjadi tempat pemakaman turun temurun masyarakat setempat.

Nazri juga selaku Ketua Pemuda menyebutkan, usut tuntas pembelian tanah makam masyarakat Gampong Kilangan yang sarat dengan korupsi.

"Kembalikan tanah makam yang telah menjadi hak milik masyarakat Gampong Kilangan dan kami minta agar Kepala Desa Gampong Kilangan untuk diberhentikan karena sudah membuat warga resah," katanya.

Kemudian, lanjutnya, usut anggaran dana desa yang sarat dengan penyalahgunaan dan diduga fiktif, karena Kades Gampong Kilangan Riwayanto tidak pernah memberikan informasi tentang realisasi anggaran dana desa secara terbuka untuk publik.

Nazri mengatakan, dulu tanah TPU sudah pernah dimenangkan oleh masyarakat pada saat berperkara hingga ke Pengadilan Tinggi.

"Masalahnya adalah karena disini ada terjadi unsur korupsinya, karena kepada pihak pertama Kades Kilangan tidak menyerahkan dana penuh," ujarnya.

Kades Riwayanto membeli tanah pemakaman itu dari Yusrin yakni Kades Gampong Pasar Singkil, padahal dulunya tanah itu pernah berperkara dengan Yusrin dan dimenangkan warga," ujarnya.



Pewarta: Pewarta : Khairuman
Uploader : Salahuddin Wahid
COPYRIGHT © ANTARA 2025