Singkil (ANTARA Aceh) - Koalisi Barisan Guru Bersatu (Kobar GB) mengadukan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Singkil Yusfit Helmi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi dana sertifikasi guru di daerah itu.

Ketua Kobar GB Aceh Singkil M Najur kepada wartawan di Singkil Selasa menyatakan,  kasus ini dilaporkan ke KPK Pusat Jakarta pada 21 April 2016 yang diterima Waldes Nainggolan.

Ia menyatakan, para guru di daerahnya terdzalimi, karena dana sertifikasi mereka dipotong pejabat Dinas Pendidikan setempat mulai tahun 2013, 2014 dan 2015.

"Yang kami laporkan adalah dugaan tindak pidana korupsi oleh pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Singkil terkait dengan dana sertifikasi guru pada tahun 2013, 2014 dan 2015. Alhamdulillah pihak KPK menanggapi kasus tersebut akan segera diproses," katanya.

M Najur menyatakan, dalam aturannya pembayaran dana sertifikasi setiap kenaikan gaji pokok.

"Kenaikan gaji pokok guru-guru itu Januari tahun 2015, tetapi pembayarannya baru bisa Juli tahun berjalan, karena  untuk bulan Januari sampai dengan bulan Juni itu dibayarnya dengan gaji pokok lama, sehingga pembayaran sertifikasi terjadi kekurangan Januari sampai dengan Juni," jelas dia.

Padahal, tambah Najur, jauh hari pihaknya sudah konfirmasi dengan pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Singkil menyatakan bahwa uang sertifikasi itu lintas sektoral, uang itu tidak singgah di Dinas Pendidikan, ini suatu pernyataan pembohongan publik.

Karena, menurut dia, dana sertifikasi itu ditransfer ke kas daerah, kemudian Dinas Pendidikan mengajukan SPM ke Dinas Pengelola Keuangan dan Kekayaan Daerah (DPKKD), selanjutnya pihak DPKKD mengeluarkan SP2D, lalu uang itu ditransfer ke Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Singkil.

Kemudian pihak Dinas Pendidikan mentransfer ke guru, tapi pihak Dinas Pendidikan memberikan keterangan yang salah, jadi dalam hal ini Kepala Dinas Pendidikan bersalah dan harus mempertangjungjawabkan kesalahannya, katanya.

M Najur mengatakan, pihaknya juga melaporkan ke Kejati Aceh 14 April 2016 yang diterima oleh  Reza Rahim SH MH, namun telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri setempat.

Kepala Dinas Pendidikan Aceh Singkil Yuslif Helmi menanggapi santai terkait telah diadukan pihaknya  ke KPK.

"Silahkan saja diproses sesuai hukum, karena kita tetap profesional menghadapi aduan ini," kata Yusfit Helmi.

Ia menjelaskan, dana sertifikasi itu berpedoman gaji Januari tahun berjalan, sedangkan kenaikan pangkat dan gaji berkala, dibayarkan pada tahun yang akan datang, sesuai juknis.

"Lambatnya pembayaran sertifikasi itu karena terkendala Surat Keputusan (SK) dari Kementerian yang telah kita ajukan jumlah guru yang mendapat sertifikasi. Tak mungkin kita bermain-main dan  menahan berlama-lama," ujarnya.



Pewarta: Pewarta : Khairuman
Uploader : Salahuddin Wahid
COPYRIGHT © ANTARA 2025