Blangpidie (ANTARA) - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Bambang Bachtiar mengingatkan para kejaksaan yang bertugas di kabupaten/kota untuk tidak mencoba melobi atau bermain proyek, karena fungsi jaksa mengawasi dan mendampingi dengan pemerintah daerah masing-masing.
"Saya tegaskan, tidak ada Jaksa yang coba-coba bermain proyek apalagi melobi,” katanya di sela-sela kunjungan kerja ke Blangpidie, Rabu.
Ia menjelaskan fungsi jaksa untuk melakukan pengawasan dan pendampingan serta bersinergi dengan pemerintah di daerahnya masing-masing.
Kajati Aceh juga mengingatkan seluruh Pemerintah Kabupaten/kota di Aceh, bahwa sesuai dengan amanat Presiden dan Kejaksaan Agung agar dalam pengadaan barang dan jasa tentunya lebih mengutamakan produk dalam negeri minimal 40 persen menggunakan produk dalam Negeri.
"Jaksa jangan coba-coba mengintervensi dalam pengadaan barang dan jasa. Lakukan tugas sesuai dengan tupoksi yang telah diamanahkan undang-undang," katanya.
Bambang berharap agar saling mendukung dalam upaya mendorong pembangunan untuk memajukan kesejahteraan bangsa sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945, agar menuju pemerintah yang bagus dan bersih.
Bupati Abdya Akmal Ibrahim mengatakan Abdya adalah negeri kecil yang masyarakatnya lebih dominan sebagai petani.
Di masa pandemi COVID-19, Abdya bisa mengatasi dan tidak mengambil langkah-langkah ekstrim dalam menghadapi badai pandemi tersebut.
Selama ini pemerintah dengan Kejari Abdya punya hubungan sangat baik. Bahkan banyak program yang ragu selalu dikonsultasikan.
"Alhamdulillah kita di Abdya tidak ada Silpa dalam tahun ini. Semua ini berkat kerja keras bersama dalam membangun Abdya," kata Akmal
Acara temu ramah dengan Kejati Aceh yang berlangsung di pendopo bupati Akmal itu turut dihadiri Wakil Bupati Abdya Muslizar MT, Ketua DPRK Nurdianto, Kajari Abdya Heru Widjadmiko SH MH, Kapolres Abdya AKBP Muhammad Nasution SIK, Dandim 0110/Abdya Letkol Inf Roqic Hariadi dan unsur Forkopimkab lainnya.
Pewarta: SuprianEditor : M Ifdhal
COPYRIGHT © ANTARA 2025