Banda Aceh (ANTARA Aceh) - Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) akan membentuk panitia seleksi atau pansel Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR).

"DPRA akan segera membentuk pansel yang akan memilih komisioner KKR. Tugasnya nanti akan menyelesaikan masalah pelanggaran HAM masa lalu," kata Wakil Ketua DPRA T Irwan Djohan di Banda Aceh, Senin.

Sebelumnya, kata dia, DPRA menjanjikan membentuk pansel KKR pada Oktober 2015. Namun, karena padatnya jadwal DPRA, kemungkinan pembentuk pansel tersebut bergeser dari janji yang disampaikan.

"Kami berharap pergeseran jadwal pembentukan tidak terlalu lama, paling lama selama dua pekan. Namun begitu, sekarang masih ada waktu sebelum bulan Oktober berakhir," kata T Irwan Djohan.

Menurut dia, nantinya akan dipilih lima orang anggota pansel dari unsur masyarakat. Anggota pansel terdiri tiga laki-laki dan dua perempuan.

Tugas pansel, kata dia, memilih 21 orang calon komisioner KKR. Selanjutnya, nama-nama yang dipilih tersebut akan diserahkan ke DPRA.

Selanjutnya, DPRA memilih tujuh nama untuk ditetapkan sebagai komisioner KKR. Mereka akan bertugas untuk satu periode. Jika masa tugas berakhir akan dipilih lagi komisioner baru, kata dia.

Politisi Partai Nasdem tersebut menegaskan, KKR dibentuk atas perintah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh serta turunannya Qanun Nomor 17 Tahun 2013 tentang KKR.

Tugas KKR, sebut dia, mengumpulkan data dan mengungkap serta mencari kebenaran dan melakukan rekonsiliasi terhadap pelanggaran di masa konflik Aceh.

"Semangat pembentukan KKR ini bukan untuk menghukum pelaku, tetapi semangat menyelesaikan masalah yang terjadi di masa konflik Aceh guna untuk memperkuat perdamaian di provinsi ini," kata T Irwan Djohan. 



Pewarta: Pewarta : M Haris SA
Uploader : Salahuddin Wahid
COPYRIGHT © ANTARA 2025