"KM Kupang Jaya 1 diketahui membawa alat tangkap terlarang jenis pukat hela (trawl) serta baru selesai melakukan penangkapan ikan," kata Kepala Stasiun PSDKP Kupang Mubarak ketika dihubungi di Kupang, Jumat.
Ia menjelaskan tindakan penghentian, pemeriksaan dan penahanan (henrikhan) terhadap kapal itu pada Kamis (9/12) malam, bermula dari laporan nelayan yang mendapati penggunaan alat tangkap terlarang jenis trawl.
Petugas PSDKP Kupang langsung dikerahkan dengan Kapal Pengawas Napoleon 054 menuju ke lokasi kejadian di Perairan Teluk Kupang dan melakukan penindakan hukum.
"Selanjutnya kapal di-adhock menuju Pelabuhan Perikanan Tenau untuk diperiksa lebih lanjut," katanya.
Mubarak menjelaskan kapal berkapasitas 30 gross tonnage yang dioperasikan 9 awak itu beroperasi dengan dokumen perizinan yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi NTT.
Ia menambahkan saat ini para awak kapal sedang menjalani pemeriksaan oleh PSDKP Kupang terkait dengan praktik penangkapan ikan secara ilegal itu.
"Kami sedang memeriksa para awak kapal ini dan juga melakukan gelar perkara," kata Mubarak.
Pewarta: Aloysius LewokedaEditor : M Ifdhal
COPYRIGHT © ANTARA 2025