Banda Aceh (ANTARA Aceh) - Anggota Komisi I DPR Aceh Iskandar Usman Al Farlaky meminta Pemerintah Kabupaten Aceh Barat dapat segera menyelesaikan pembebasan lahan untuk perguruan tinggi (PT) di daerah setempat.
"Kami berharap Pemkab Aceh Barat dapat menyelesaikan pembebasan lahan untuk Universitas Teuku Umar, STAIN, dan AKN sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya dihubungi di Banda Aceh, Kamis.
Pernyataan itu disampaikan terkait pertemuan Komisi I DPRA dengan pihak rektorat Universitas Teuku Umar (UTU) dan Pemkab Aceh Barat guna mempertanyakan realisasi pembebasan lahan untuk perguruan tinggi yakni UTU, Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Teungku Dirundeng Meulaboh,dan Akademi Komunitas Negeri (AKN) Aceh Barat.
"Pertemuan ini perlu kami lakukan mengingat dana pembebasan dari bantuan keuangan bersifat khusus yang disetujui DPRA saat itu," katanya.
Ia menyebutkan dana untuk pembebasan lahan tersebut berjumlah Rp10 miliar yang disalurkan melalui Dinas Keuangan Pemerintah Aceh kepada Pemkab Aceh Barat.
Politikus Partai Aceh itu menjelaskan, pihaknya menyerap informasi terbaru dari pihak rektorat UTU yang diterima oleh Pj Kabiro Umum dan Keuangan UTU Mawardi Amin yakni perguruan tinggi itu sudah memiliki sertifikat tanah untuk pembangunan kampus seluas 94 hektare.
Anggota Komisi I DPR Aceh yakni Tgk Abdullah Saleh, Azhari, Bardan Sahidi, Tgk Harun, M Saleh, Buhari Selian, dan Djasmi Hass, selanjutnya melakukan pertemuan di kantor bupati Aceh Barat yang dihadiri oleh sekdakab setempat Bukhari mewakili bupati.
Iskandar mengatakan pertemuan tersebut juga dihadiri oleh masyarakat termasuk dari kelompok 16 pemilik lahan, namun masih ada masalah yang belum terselesaikan dengan baik.
Pihaknya juga sempat terkejut kala mendengar penjelasan pihak Pemkab Aceh Barat bahwa dana yang diperuntukkan pembebasan lahan tersebut hanya terserap Rp3,8 miliar.
"Artinya masih ada sisa sekitar Rp6 miliar. Kami minta agar Pemkab menyelesaikan persoalan dengan warga sesuai dengan ketentuan. Kita juga minta laporan melalui dinas keuangan Aceh kenapa demikian. Jika memang tidak bisa dimanfaatkan lagi kita akan rekomendasikan," katanya.
Ia juga menambahkan Pemkab mengaku masih mengalami kendala karena ada warga yang tidak mau menerima harga ganti rugi tersebut.
Pihaknya berharap berbagai persoalan tersebut dapat segera mendapat solusi sehingga program pembebasan lahan untuk perguruan tinggi tersebut dapat tuntas dilaksanakan.
"Kami berharap Pemkab Aceh Barat dapat menyelesaikan pembebasan lahan untuk Universitas Teuku Umar, STAIN, dan AKN sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya dihubungi di Banda Aceh, Kamis.
Pernyataan itu disampaikan terkait pertemuan Komisi I DPRA dengan pihak rektorat Universitas Teuku Umar (UTU) dan Pemkab Aceh Barat guna mempertanyakan realisasi pembebasan lahan untuk perguruan tinggi yakni UTU, Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Teungku Dirundeng Meulaboh,dan Akademi Komunitas Negeri (AKN) Aceh Barat.
"Pertemuan ini perlu kami lakukan mengingat dana pembebasan dari bantuan keuangan bersifat khusus yang disetujui DPRA saat itu," katanya.
Ia menyebutkan dana untuk pembebasan lahan tersebut berjumlah Rp10 miliar yang disalurkan melalui Dinas Keuangan Pemerintah Aceh kepada Pemkab Aceh Barat.
Politikus Partai Aceh itu menjelaskan, pihaknya menyerap informasi terbaru dari pihak rektorat UTU yang diterima oleh Pj Kabiro Umum dan Keuangan UTU Mawardi Amin yakni perguruan tinggi itu sudah memiliki sertifikat tanah untuk pembangunan kampus seluas 94 hektare.
Anggota Komisi I DPR Aceh yakni Tgk Abdullah Saleh, Azhari, Bardan Sahidi, Tgk Harun, M Saleh, Buhari Selian, dan Djasmi Hass, selanjutnya melakukan pertemuan di kantor bupati Aceh Barat yang dihadiri oleh sekdakab setempat Bukhari mewakili bupati.
Iskandar mengatakan pertemuan tersebut juga dihadiri oleh masyarakat termasuk dari kelompok 16 pemilik lahan, namun masih ada masalah yang belum terselesaikan dengan baik.
Pihaknya juga sempat terkejut kala mendengar penjelasan pihak Pemkab Aceh Barat bahwa dana yang diperuntukkan pembebasan lahan tersebut hanya terserap Rp3,8 miliar.
"Artinya masih ada sisa sekitar Rp6 miliar. Kami minta agar Pemkab menyelesaikan persoalan dengan warga sesuai dengan ketentuan. Kita juga minta laporan melalui dinas keuangan Aceh kenapa demikian. Jika memang tidak bisa dimanfaatkan lagi kita akan rekomendasikan," katanya.
Ia juga menambahkan Pemkab mengaku masih mengalami kendala karena ada warga yang tidak mau menerima harga ganti rugi tersebut.
Pihaknya berharap berbagai persoalan tersebut dapat segera mendapat solusi sehingga program pembebasan lahan untuk perguruan tinggi tersebut dapat tuntas dilaksanakan.
Pewarta: Pewarta : Muhammd IfdhalUploader : Salahuddin Wahid
COPYRIGHT © ANTARA 2025