Sigli (ANTARA) - Satreskim Pidie menangkap ABD Razak (55) warga Gampong Lueng Guci Rumpong Kecamatan Peukan Baro Kabupaten Pidie atas dugaan penipuan mobil rental milik Rosiani (42) guna hendak ke Aceh Timur.

"ABD merental mobil Toyota Avanza plat BL 1577 PI pada Minggu (8/8) dengan kesepakatan rental perhari Rp250 ribu," kata Kasat Reskrim Iptu Muhammad Rizal, di Sigli, Minggu.

Iptu Rizal mengatakan ABD meminta jatah rental mobil dua hari dan langsung menyerahkan uang sebesar Rp500 ribu pada Rosiani.

Namun mobil tidak dikembalikan sesuai dengan jatah rental yang dijanjikan, sehingga korban mengadu ke Polres Pidie.

Ia mengatakan, Berdasarkan laporan dan dilakukan penyelidikan, pihak Polres Pidie mendapatkan kabar keberadaan ABD, dan berhasil ditangkap pada Sabtu (16/10) sekitar pulul 18.00 WIB di Gampong Dayah Masjid Kecamatan Kuta Blang, Bireuen.

"Hasil interogasi dengan pelaku, ternyata setelah merental mobil membawanya ke Medan bukan ke Aceh Timur," Kata Kasatreskrim Pidie.

Ketika di Medan, ABD merentalkan mobil tersebut ke BY(46) warga Cubo, Pidie Jaya, seharga Rp300 ribu perhari.

Setelah seminggu pelaku menanyakan keberadaan mobil tersebut. Ternyata mobil sudah di gadaikan ke orang lain yaitu WT (42) warga Medan, seharga Rp30 juta.

Iptu Rizal mengatakan, BY menjanjikan pada pelaku jangka seminggu atau sampai pada (9/10) akan mengembalikan mobil tersebut. Akan tetapi sampai saat ini belum dikembalikan.

"kini pelaku dibidik dengan pasal 378 & 372 KUHPidana, tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara," kata Iptu Muhammad Rizal.



Pewarta: Mira Ulfa
Editor : M Ifdhal
COPYRIGHT © ANTARA 2025