Sigli (ANTARA) - KR (34) warga Glumpang Tiga Kabupaten Pidie terpaksa harus berurusan dengan pihak berwajib, karena dia diduga mencuri toko milik MH di wilayah setempat.
Kapolres Pidie AKBP Padli melalui Kasat Reskrim Iptu Muhammad Rizal, Selasa, mengatakan Pelaku diringkus Senin (11/10) di rumahnya setelah pihaknya melakukan penyelidikan KTP dan melihat rekaman kamera CCTV yang ada dalam toko tersebut.
Padli mengatakan pihaknya juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya rokok dengan jenis Dji samsoe biasa dan black, magnum filter dan mild.
Beberapa barang lainnya seperti odol, balsem, sikat gigi, cas HP, minyak rambut, sampo, vitamin rambut, berbagai pembersih wajah, berbagai merk headset HP, berbagai merk handbody, wayer, stok kontak dan voucher internet.
Kejadian tersebut terjadi pada jumat (8/10) setelah pemilik menutup tokonya dengan keadaan tergembok, keesokan hari membuka toko seperti biasa namun ketika pemilik masuk kedalam ternyata barang sudah berantakan dan banyak kosong.
Pemilik mulai curiga, kemudian naik ke lantai atas dan melihat pintu atas terbuka lebar, sehingga membuatnya panik dan melapor ke Polsek setempat.
Berdasarkan laporan tersebut polisi berhasil meringkus pelaku serta beberapa barang bukti serta menetapkan tersangka dengan pasal 363 ayat 1 ke-3 Dan ke -5 Jo pasal 362 KUHPidana.
Pewarta: Mira UlfaEditor : M Ifdhal
COPYRIGHT © ANTARA 2025