Kepala Satpol PP Simeulue Dodi Juliardi Bas di Simeuleu, Selasa, mengatakan kedua remaja putri tersebut berinisial MM (18), DR (17) serta pasangan mereka RO (28) dan SR (21).
"Mereka ditangkap di sebuah rumah di Desa Air Dingin, Kecamatan Simeulue Timur, Kabupaten Simeulue. Penangkapan mereka berdasarkan laporan masyarakat," kata Dodi Juliardi.
Dodi Juliardi mengatakan selain menangkap pasangan nonmuhrim tersebut, petugas Satpol PP juga menemukan dua botol minuman keras. Kedua pasangan tersebut digelandang ke Markas Satpol PP Kabupaten Simeulue.
"Dua pasangan muda-mudi itu diduga melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat. Dua remaja putri ini bersama pasangannya terancam hukuman cambu," kata Dodi Juliardi Bas
Pewarta: Ade IrwansahEditor : M.Haris Setiady Agus
COPYRIGHT © ANTARA 2025