"Selain kepada pegawai negeri sipil, THR tersebut juga diberikan kepada pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, Bupati dan Wakil Bupati serta, pimpinan dan Anggota DPRK Aceh Utara," kata Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Aceh Utara A Murtala di Aceh Utara, Selasa,
A Murtala mengatakan tunjangan hari raya tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Utara. Pembayaran THR tersebut dilaksanakan paling telat 6 Mei 2021.
Menurut A Murtala, pembayaran THR mengacu pada Peraturan Pemerintah RI Nomor 63 Tahun 2021 tentang petunjuk teknis pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas kepada aparatur sipil negara, pejabat negara dan penerima tunjangan tahun anggaran 2021.
"Dalam aturan tersebut, ketentuan teknis mengenai pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas yang anggarannya dibebankan pada anggaran pemerintah daerah dan diatur dengan peraturan kepala daerah," kata A Murtala.
Untuk pelaksanaan teknis pemberian THR, kata A Murtala, Pemkab Aceh Utara telah menyusun rancangan peraturan Bupati Aceh Utara dan dikoordinasikan dengan Biro Hukum Pemerintah Aceh.
Selanjutnya, jika penyusunannya selesai, rancangan tersebut ditetapkan menjadi peraturan bupati dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Utara
"Kami berharap semua proses, baik penyusunan peraturan maupun pendataan penerima tunjangan berlangsung lancar tanpa ada kendala apa pun, sehingga rencana pembayaran THR dapat dilakukan pada 6 Mei mendatang," kata A Murtala.
Pewarta: Dedy SyahputraEditor : M.Haris Setiady Agus
COPYRIGHT © ANTARA 2025