"Beberapa jenis bangunan mendapatkan pemotongan biaya retribusi sampai dengan 100 persen dari biaya retribusi normal," kata Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Kota Banda Aceh Elvi Zulfiani Meutia, di Banda Aceh, Rabu.
Elvi mengatakan, semua ini dilakukan sesuai dengan diterbitkannya Peraturan Wali Kota Banda Aceh Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pemberian Izin Mendirikan Bangunan Dalam Rangka Penertiban dan Penataan Bangunan Gedung Sesuai Tata Ruang Kota.
Kata Elvi, kegiatan ini juga dalam rangka membantu masyarakat yang belum mengantongi izin bangunan atau pemanfaatan bangunan gedung (PBG) dalam bentuk keringanan biaya retribusi.
"Kemudahan persyaratan dan proses penyelesaian yang singkat terhadap permohonan izin ini juga sesuai dengan administrasi dan teknis yang berlaku," ujarnya.
Elvi menyebutkan, adapun bangunan yang mendapatkan keringanan biaya retribusi terdiri dari beberapa kriteria seperti bangunan yang dibangun atau dimanfaatkan sebelum tahun 2018.
Kemudian, bangunan yang belum memiliki IMB tetapi dilakukan penambahan luasan, struktur bangunannya tidak melebihi dua lantai, bangunan yang sesuai dengan pola ruang, bangunan yang diajukan juga tidak terkena garis sempadan bangunan (GSB) melebihi dari 50 persen luasan bangunan.
"Keringanan biaya retribusi ini tidak berlaku terhadap bangunan menara telekomunikasi,” kata Elvi.
Elvi menjelaskan beberapa jenis bangunan yang mendapatkan pemotongan biaya retribusi tersebut mulai sampai dengan 100 persen tersebut.
Diantaranya, untuk bangunan hunian diberikan keringanan hingga 75 persen, sedangkan untuk bangunan pemerintah, usaha, khusus diberikan keringanan sebesar 50 persen, bangunan sosial budaya diberikan keringanan hingga 80 persen, serta bebas retribusi 100 persen untuk bangunan dengan fungsi keagamaan.
Oleh karena itu, Elvi mengimbau kepada warga Banda Aceh agar segera mengurus perizinan bangunannya dan manfaatkan pemotongan biaya retribusi pengurusan yang diberikan pemerintah hingga November 2021 ini.
Pewarta: Rahmat FajriEditor : Azhari
COPYRIGHT © ANTARA 2025