Banda Aceh (ANTARA) - Personel Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh menangkap dan mengamankan seorang pelaku dalam pengungkapan penambangan emas ilegal di Geumpang, Kabupaten Pidie. 

Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy di Banda Aceh, Kamis, mengatakan pelaku berinisial M (41), warga Tangse, Kabupaten Pidie. Pelaku ditangkap di lokasi penambangan emas ilegal.

"Pelaku M diamankan bersama barang bukti satu unit alat berat ekskavator dan dua lembar karpet asbuk hijau. M beserta barang bukti diamankan Senin (25/1) pukul 09.00 WIB," kata Kombes Pol Winardy.

Sementara, lokasi penambangan emas ilegal itu berada di wilayah aliran sungai Gampong Keune, Kecamatan Geumpang, Kabupaten Pidie, kata Kombes Pol Winardy menyebutkan.

Perwira menengah Polri itu menyebutkan pengungkapan penambangan emas ilegal tersebut diawali penemuan lokasi oleh sejumlah personel Ditreskrimsus Polda Aceh pada Senin (25/1/21) sekira pukul 03.00 WIB.

Dari penemuan itu, dan selanjutnya personel Ditreskrimsus Polda Aceh mengamankan pelaku M bersama barang buktinya untuk diproses hukum lebih lanjut, kata Kombes Pol Winardy.

"Pelaku M yang ditetapkan sebagai tersangka dijerat Pasal 158 jo Pasal 35 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara," kata Kombes Pol Winardy.

Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Uploader : Salahuddin Wahid
COPYRIGHT © ANTARA 2025