Lhoksukon (ANTARA) - Satuan Penyelenggara Administrasi Surat Izin Mengemudi (Satpas SIM) Polres Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh saat ini meliburkan pelayanan pengurusan SIM untuk sementara waktu.

“Untuk pelayanan SIM saat Natal (Kemarin) dan tahun baru 2021 kami liburkan sementara,” kata Plt Kasat Lantas Polres Aceh Utara Ipda Jasman dalam keterangan tertulis di Lhoksukon, Kamis.

Hal itu disampaikan Ipda Jasman sebagaimana aturan yang berlaku secara nasional sesuai Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/3405/XII/YAN.1.1/2020, tanggal 7 Desember 2020.

Untuk pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal cuti bersama sejak 31 Desember 2020 sampai 3 Januari 2021, tidak perlu khawatir karena akan diberikan dispensasi.

Dijelaskan bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 31 Desember 2020 sampai dengan 3 Januari 2021, dapat diperpanjang di tanggal 4 Januari sampai dengan 6 Januari 2021, dengan mekanisme proses perpanjangan.

“Jika pemegang SIM yang habis masa berlaku pada 1 Januari dan baru akan memperpanjangnya setelah tanggal 6 Januari, maka akan dikenakan prosedur pembuatan SIM baru, bukan perpanjangan," pungkasnya.

 

Pewarta: Zubir
Uploader : Salahuddin Wahid
COPYRIGHT © ANTARA 2025