Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kapolsek Langkahan Iptu Samsul Bahri di Lhoksukon mengatakan dalam silaturahmi ini di antaranya juga membahas soal status jalan yang ada di depan dayah setempat.
"Dalam silaturahmi ini juga membahas soal status jalan di depan dayah, yang bahwa jalan itu sudah diwakafkan oleh masyarakat Gampong Krueng Lingka kepada dayah," kata Kapolsek Langkahan.
Dikatakan dalam musyawarah tadi intinya bagaimana ke depan agar truk berbadan besar dan truk perusahaan pengangkut material dan lainnya untuk tidak diperbolehkan lagi melintas di jalan depan dayah karena jalan tersebut bukan milik umum atau pemerintah.
Karena selama ini aktivitas truk berbadan besar yang melintas di depan dayah dinilai mengganggu proses belajar mengajar dan lingkungan dayah setempat.
Atas dasar itu musyawarah tadi membahas persoalan dimaksud bagaimana langkah atau proses ke depannya.
Pihak Muspika Langkahan juga akan melaporkan permasalahan ini ke Pemerintahan Kabupaten Aceh Utara untuk dapat diselesaikan persoalan dimaksud dangan dayah.
"Dalam musyawarah tadi hadir juga Abu, kemudian Camat Langkahan Kausar SE, Pak Danramil Langkahan Kapten Inf Bahtera Luking Purba, Abi Jafar Dayah Darul Huda Lueng Angen, Abu Cut Dayah Darul Huda Lueng Angen dan saya bersama anggota," kata Iptu Samsul Bahri.
Selain itu turut hadir juga Tgk Muzakir Dayah Darul Huda Lueng Angen, Imum Mukim Lueng Angen Abdul Ghafur Budiman, Kasi Kesra Kantor Camat Muzakir, Geuchik Krueng Lingka Efendi Nurdin dan perangkat Gampong setempat.
Pewarta: ZubirEditor : Heru Dwi Suryatmojo
COPYRIGHT © ANTARA 2025