Banda Aceh (ANTARA) - Warga Gampong (desa) Matang Puntong, Kecamatan Seunuddon, Kabupaten Aceh Utara menangkap tiga pemuda tanggung yang diduga melakukan perampasan smartphone dan uang tunai milik dua remaja di kawasan itu pada Jumat (17/1) malam.

Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasubbag Humas Iptu Sudiya Karya di Lhoksukon Sabtu mengatakan tiga pemuda tanggung yang ditangkap warga bersama barang buktinya saat ini diamankan di Polsek Kecamatan Baktiya Barat.

"Tiga pemuda tanggung tersebut ditangkap di dekat Pos TNI AL oleh masyarakat Gampong Matang Puntong, Kecamatan Seunuddon pada Jumat (17/1) sekitar pukul 18.20 WIB," kata Iptu Sudiya Karya.

Dikatakan tiga tersangka tersebut masing- masing H (19) warga Kecamatan Tanah Jambo Aye, Z (16) warga Kecamatan Baktiya dan A (17) warga Kecamatan Seunuddon, mereka warga Aceh Utara.

Sementara dua remaja yang menjadi korbannya masing- masing Rahmat (15) dan M Surahman (14), kedua pelajar ini asal Kecamatan Baktiya, Aceh Utara.

Adapun kronologis kejadian ini berawal sekitar pukul 18.00 WIB saat korban sedang beristirahat di masjid kawasan Gampong Matang Bayu, Kecamatan Baktiya Barat.

Dikatakan saat istirahat itu korban dihampiri oleh ketiga pelaku dan mereka mengatakan bahwa korban telah memukul adik salah satu pelaku.

Ketiganya kemudian memaksa kedua korban untuk pergi bersama mereka dengan mengunakan sepeda motor korban dan sepeda motor tersangka, selanjutnya korban dibawa ke arah jalan Kemukiman Buah, Kecamatan Baktiya Barat.

Dijelaskan setiba di jalan sepi ketiga tersangka memberhentikan laju kendaraannya dan mengambil paksa smartphone beserta uang korban dan mereka langsung pergi dengan meninggalkan korbannya.

"Pada saat itu korban mengejar mereka sampai ke Gampong Matang Puntong, Kecamatan Seunuddon dan meminta tolong kepada masyarakat sekitar," sebutnya.

Mengetahui ada yang minta tolong warga berbondong- bondong ke lokasi sehingga langsung menangkap ketiga tersangka yang selanjutnya diamankan ke Pos TNI AL di Gampong Matang Puntong.

Tidak lama kemudian anggota Polsek Seunuddon tiba di Pos TNI AL dan sekitar pukul 21.00 WIB pihak Polsek Baktiya Barat juga datang ke lokasi, selanjutnya tersangka dibawa ke Polsek Baktiya Barat karena lokasi kejadian awal berada di sana.

Selain tersangka, barang bukti yang diamankan dalam kejadian itu berupa dua unit smartphone serta uang tunai Rp 45 ribu milik korban, kemudian satu unit smartphone dan satu unit sepeda motor jenis Vario Warna Hitam milik tersangka.

Pewarta: Zubir
Uploader : Salahuddin Wahid
COPYRIGHT © ANTARA 2025