Jakarta (ANTARA) – PT Wijaya Karya Beton Tbk atau WIKA Beton (WTON) menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Tahun Buku 2024 pada hari Senin, 2 Juni 2025. Pelaksanaan RUPST WIKA Beton ini berlangsung secara tatap muka di Ruang Auditorium WIKA Tower 2 Jakarta dan secara elektronik menggunakan fasilitas Electronic General Meeting System KSEI (sistem eASY KSEI).
RUPST yang dimulai pukul 14.53 WIB tersebut dihadiri sebanyak 6.149.377.624 saham atau mewakili 70,55% dari 8.715.466.600 saham yang telah dikeluarkan Perseroan. Agenda RUPST Tahun Buku 2024 sebagai berikut:
1. Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan termasuk Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris untuk Tahun Buku 2024, serta Pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sekaligus Pemberian Pelunasan dan Pembebasan Tanggung Jawab Sepenuhnya (volledig acquit et de charge) kepada Direksi atas Tindakan Pengurusan Perseroan dan Dewan Komisaris atas Tindakan Pengawasan Perseroan yang Telah Dijalankan Selama Tahun Buku 2024.
2. Penetapan Penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk Tahun Buku 2024.
3. Penetapan Penunjukan Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk Mengaudit Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku 2025.
4. Penetapan Gaji/Honorarium, Tunjangan dan Fasilitas Lainnya Tahun 2025 dan Tantiem atas Kinerja Tahun 2024 untuk Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.
5. Persetujuan Perubahan Susunan Direksi dan/atau Dewan Komisaris Perseroan.
Keputusan Mata Acara Pertama RUPST:
1. Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan, termasuk Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris, dan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk Tahun Buku 2024 yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.
2. Mengesahkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk Tahun Buku 2024 yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, yang telah diaudit oleh KAP Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan (RSM Indonesia) sesuai Laporan Nomor 00248/2.1030/AU.1/04/1680-4/1/III/2025 tanggal 20 Maret 2025, dengan pendapat “Wajar Dalam Semua Hal Yang Material”.
3. Memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acquit et de charge) kepada seluruh anggota Direksi atas tindakan pengurusan Perseroan dan kepada seluruh anggota Dewan Komisaris atas tindakan pengawasan Perseroan yang telah dijalankan selama Tahun Buku 2024 yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, sepanjang tindakan tersebut bukan merupakan tindak pidana dan tindakan tersebut tercermin dalam laporan tersebut di atas.
Keputusan Mata Acara Kedua RUPST:
1. Menetapkan penggunaan Laba Bersih yang dapat diatribusikan kepada Pemilik Entitas Induk Perseroan Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 yaitu sebesar Rp65.004.281.962,- (Enam Puluh Lima Miliar Empat Juta Dua Ratus Delapan Puluh Satu Ribu Sembilan Ratus Enam Puluh Dua Rupiah) sebagai berikut :
A. Sebesar 10% dari Laba Bersih atau senilai Rp6.536.599.950,- (Enam Miliar Lima Ratus Tiga Puluh Enam Juta Lima Ratus Sembilan Puluh Sembilan Ribu Sembilan Ratus Lima Puluh Rupiah) ditetapkan sebagai Dividen Tunai kepada para Pemegang Saham atau sebesar Rp0,75 per saham.
B. Sebesar 90% dari Laba Bersih atau senilai Rp 58.467.682.012,- (Lima Puluh Delapan Miliar Empat Ratus Enam Puluh Tujuh Juta Enam Ratus Delapan Puluh Dua Ribu Dua Belas Rupiah) ditetapkan sebagai Cadangan Lainnya.
2. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi dengan hak substitusi untuk mengatur lebih lanjut mengenai tata cara dan pelaksanaan pembagian dividen tunai sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk melakukan pembulatan untuk pembayaran dividen per saham.
Keputusan Mata Acara Ketiga RUPST:
1. Menyetujui penunjukan Akuntan Publik di Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar, & Rekan (RSM Indonesia) yang akan mengaudit Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan, serta Laporan lainnya untuk Tahun Buku 2025.
2. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan dengan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan tertulis Pemegang Saham Mayoritas untuk:
A. Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit atas Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan periode lainnya pada Tahun Buku 2025 untuk tujuan dan kepentingan Perseroan; dan
B. Penetapan imbalan jasa audit dan persyaratan lainnya bagi Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik tersebut, serta menunjuk Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik Pengganti dalam hal Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar, & Rekan (RSM Indonesia), karena sebab apapun, tidak dapat menyelesaikan pemberian jasa audit Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan/atau periode lainnya pada Tahun Buku 2025, termasuk menetapkan imbalan jasa audit dan persyaratan lainnya bagi Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik Pengganti tersebut.
Keputusan Mata Acara Keempat RUPST:
1. Menyetujui pemberian kuasa dan wewenang kepada Pemegang Saham Mayoritas untuk menetapkan bagi anggota Dewan Komisaris:
A. Tantiem/Insentif Kinerja/Insentif Khusus atas kinerja Tahun Buku 2024, sesuai dengan ketentuan yang berlaku; dan
B. Honorarium berikut Fasilitas dan Tunjangan untuk Tahun Buku 2025.
2. Menyetujui pemberian kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris dengan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan tertulis dari Pemegang Saham Mayoritas untuk menetapkan bagi anggota Direksi:
A. Tantiem/Insentif Kinerja/Insentif Khusus atas kinerja Tahun Buku 2024, sesuai dengan ketentuan yang berlaku; dan
B. Gaji berikut Fasilitas dan Tunjangan untuk Tahun Buku 2025.
Keputusan Mata Acara Kelima RUPST:
1) Memberhentikan dengan hormat Bapak Eko Sujianto sebagai Komisaris Utama;
2) Memberhentikan dengan hormat Bapak R. Permadi Mulyajaya sebagai Komisaris;
3) Memberhentikan dengan hormat Bapak Miftachul Munir sebagai Komisaris;
4) Memberhentikan dengan hormat Ibu Nita Prihutaminingrum sebagai Komisaris Independen;
5) Memberhentikan dengan hormat Bapak Iswandi Imran sebagai Komisaris Independen;
6) Mengangkat Bapak Wilan Oktavian sebagai Komisaris Utama;
7) Mengangkat Bapak Tjia Marwan sebagai Komisaris;
8) Mengangkat Bapak Dwi Gawan Islandhi H.B sebagai Komisaris Independen.
Sehingga susunan Dewan Komisaris WIKA Beton berubah menjadi:
No. | Jabatan | Nama |
1. | Komisaris Utama | Wilan Oktavian |
2. | Komisaris | Tjia Marwan |
3. | Komisaris Independen | Dwi Gawan Islandhi |
Sementara susunan Direksi WIKA Beton tetap dijabat oleh pengurus sebagai berikut:
No. | Jabatan | Nama |
1. | Direktur Utama | Kuntjara |
2. | Direktur Pemasaran & Pengembangan | Rija Judaswara |
3. | Direktur Operasi & SCM | Agus Pramono |
4. | Direktur Keuangan, HC, & Manajemen Risiko | Syailendra Ogan |
5. | Direktur Teknik dan Produksi | Verly Widiantoro |
Kinerja WTON 2024
Sepanjang tahun 2024, WTON berhasil membukukan kinerja positif meski di tengah situasi kompetitif di sektor konstruksi. Omzet penjualan yang berhasil diperoleh yakni sebesar Rp4,90 triliun dengan total omzet kontrak baru sebesar Rp5,75 triliun. Sementara itu, perolehan Laba Setelah Pajak yang terealisir yakni sebesar Rp64,20 miliar.
WIKA Beton berkomitmen untuk terus berinovasi dan menghasilkan solusi terbaik pada pembangunan infrastruktur Indonesia. Berbekal strategi yang telah ditetapkan manajemen, perusahaan optimis mampu memberikan nilai lebih bagi seluruh pemangku kepentingan.
Pewarta : PR Wire
Editor: PR Wire
COPYRIGHT © ANTARA 2025