Jakarta (ANTARA) - PT Astra Kreasi Digital, melalui jenama Moxa bekerja sama dengan Garda Oto menghadirkan program untuk memberikan kemudahan dan nilai tambah bagi pelanggan dalam memperoleh perlindungan kendaraan.
Program ini menawarkan potongan harga dan pengembalian uang (cashback) bagi pelanggan yang membeli polis Garda Oto melalui platform digital Moxa.
"Sebagai bagian dari komitmen kami dalam memberikan solusi keuangan terpadu, Moxa terus menghadirkan berbagai promo menarik yang dapat memberikan nilai lebih bagi pelanggan," ujar CEO Moxa Lim Lizal Santoso dalam rilis pers, Jumat.
Baca juga: Zurich Indonesia catat tiga jenis asuransi jadi motor utama tahun ini
Dalam program ini, pelanggan yang membeli polis asuransi Garda Oto melalui aplikasi Moxa untuk produk Garda Oto – Lite Package dan Garda Oto – Comprehensive dapat memperoleh potongan harga 25 persen serta pengembalian uang (cashback) AstraPay sebesar Rp500 ribu. Program ini berlaku hingga 28 Februari 2025.
Untuk mengikuti program ini, pelanggan perlu mengunduh atau membuka aplikasi Moxa, lalu pilih menu "Asuransi Mobil", isi data diri, pilih paket perlindungan yang diinginkan, masukkan detail kendaraan, dan klik "Ajukan Sekarang" untuk menyelesaikan proses.
Setelah pembelian selesai, potongan harga akan langsung diterapkan, dan pengembalian uang akan diberikan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
Baca juga: AAUI menilai bisnis asuransi kendaraan bermotor masih tergolong stabil
Moxa terus berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya perlindungan kendaraan dan solusi keuangan lainnya.
Dengan tagline #SemuaMulaiDariMoxa, perusahaan berharap dapat menjadi pilihan utama bagi pelanggan dalam mengelola kebutuhan finansial mereka.
"Kami berharap promo ini dapat mempermudah masyarakat dalam mendapatkan perlindungan kendaraan terbaik dengan transaksi yang aman dan mudah melalui aplikasi Moxa," pungkas Lim.
Baca juga: BRI Insurance upayakan perluas penetrasi asuransi di Jawa Timur
Baca juga: Menperin tanggapi rencana kebijakan asuransi wajib bagi kendaraan
Pewarta : Fathur Rochman
Editor: Siti Zulaikha
COPYRIGHT © ANTARA 2025