FOTO - Sidang terdakwa gay dituntut seratus kali cambuk

  • Senin, 3 Februari 2025 15:14

Petugas keamanan mengawal dua terdakwa dugaan pelanggaran Syariat Islam dalam kasus berhubungan seksual sesama jenis (GAY) menuju ruangan sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Mahkamah Syar'iyah, Banda Aceh, Aceh, Senin (3/2/2025). Dua terdakwa diduga melanggar Syariat Islam dalam kasus Jarimah Liwath atau berhubungan seksual sesama jenis (GAY) itu dituntut dengan hukuman masing-masing maksimal sebanyak 100 kali cambuk atau membayar denda 100 gram emas. ANTARA FOTO/Ampelsa.

Petugas keamanan mengawal dua terdakwa dugaan pelanggaran Syariat Islam dalam kasus berhubungan seksual sesama jenis (GAY) menuju ruangan sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Mahkamah Syar'iyah, Banda Aceh, Aceh, Senin (3/2/2025). Dua terdakwa diduga melanggar Syariat Islam dalam kasus Jarimah Liwath atau berhubungan seksual sesama jenis (GAY) itu dituntut dengan hukuman masing-masing maksimal sebanyak 100 kali cambuk atau membayar denda 100 gram emas. ANTARA FOTO/Ampelsa.

Petugas keamanan mengawal dua terdakwa dugaan pelanggaran Syariat Islam dalam kasus berhubungan seksual sesama jenis (GAY) menuju ruangan sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Mahkamah Syar'iyah, Banda Aceh, Aceh, Senin (3/2/2025). Dua terdakwa diduga melanggar Syariat Islam dalam kasus Jarimah Liwath atau berhubungan seksual sesama jenis (GAY) itu dituntut dengan hukuman masing-masing maksimal sebanyak 100 kali cambuk atau membayar denda 100 gram emas. ANTARA FOTO/Ampelsa.

Berita Terkait

Foto Terkait

FOTO - Banjir Aceh Timur

FOTO - Banjir Aceh Timur

  • Senin, 1 Desember 2025 10:07
FOTO - Fenomena supermoon di Aceh

FOTO - Fenomena supermoon di Aceh

  • Rabu, 5 November 2025 21:25
FOTO - Penyerahan SK PPPK Tahap II di Aceh

FOTO - Penyerahan SK PPPK Tahap II di Aceh

  • Senin, 3 November 2025 17:19
FOTO - Percepat musim tanam padi

FOTO - Percepat musim tanam padi

  • Senin, 3 November 2025 13:15
FOTO - Budidaya anggur impor di Aceh

FOTO - Budidaya anggur impor di Aceh

  • Minggu, 2 November 2025 12:56