FOTO - Imigran Rohingya di Aceh dihukum delapan dan enam tahun penjara

  • Rabu, 5 Juni 2024 17:01

Terdakwa kasus penyeludupan Imigran etnis Rohingya Habibul Basyar (kanan), Mohammed Amin (kiri) dan Anisul Hoque (tengah) berada di ruang tahanan sebelum menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jantho, Aceh Besar, Aceh, Rabu (5/6/2024). Majelis Hakim menjatuhkan hukuman delapan tahun kurungan penjara kepada terdakwa Mohammed Amin, sedangkan terdakwa Habibul Basyar dan Anisul Hoque dijatuhkan hukuman selama enam tahun kurungan penjara, serta denda Rp500juta subsider tiga bulan kurungan penjara untuk ketiga terdakwa karena terbukti bersalah melakukan penyelundupan 134 orang Imigran etnis Rohingya ke wilayah Indonesia melalui pesisir Pantai Blang Ulam, Kabupaten Aceh Besar, Aceh pada 10 Desember 2023 lalu. ANTARA FOTO/Khalis Surry

Terdakwa kasus penyeludupan Imigran etnis Rohingya Habibul Basyar (tengah), Mohammed Amin (kanan) dan Anisul Hoque (kiri) menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jantho, Aceh Besar, Aceh, Rabu (5/6/2024). Majelis Hakim menjatuhkan hukuman delapan tahun kurungan penjara kepada terdakwa Mohammed Amin, sedangkan terdakwa Habibul Basyar dan Anisul Hoque dijatuhkan hukuman selama enam tahun kurungan penjara, serta denda Rp500juta subsider tiga bulan kurungan penjara untuk ketiga terdakwa karena terbukti bersalah melakukan penyelundupan 134 orang Imigran etnis Rohingya ke wilayah Indonesia melalui pesisir Pantai Blang Ulam, Kabupaten Aceh Besar, Aceh pada 10 Desember 2023 lalu. ANTARA FOTO/Khalis Surry

Terdakwa kasus penyeludupan Imigran etnis Rohingya Habibul Basyar (kiri) dan Anisul Hoque (kanan) saat berada di ruang tahanan sebelum menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jantho, Aceh Besar, Aceh, Rabu (5/6/2024). Majelis Hakim menjatuhkan hukuman delapan tahun kurungan penjara kepada terdakwa Mohammed Amin, sedangkan terdakwa Habibul Basyar dan Anisul Hoque dijatuhkan hukuman selama enam tahun kurungan penjara, serta denda Rp500juta subsider tiga bulan kurungan penjara untuk ketiga terdakwa karena terbukti bersalah melakukan penyelundupan 134 orang Imigran etnis Rohingya ke wilayah Indonesia melalui pesisir Pantai Blang Ulam, Kabupaten Aceh Besar, Aceh pada 10 Desember 2023 lalu. ANTARA FOTO/Khalis Surry

Terdakwa kasus penyeludupan Imigran etnis Rohingya Habibul Basyar (kanan), Mohammed Amin (tengah) dan Anisul Hoque (kiri) memasuki ruang sidang untuk menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jantho, Aceh Besar, Aceh, Rabu (5/6/2024). Majelis Hakim menjatuhkan hukuman delapan tahun kurungan penjara kepada terdakwa Mohammed Amin, sedangkan terdakwa Habibul Basyar dan Anisul Hoque dijatuhkan hukuman selama enam tahun kurungan penjara, serta denda Rp500juta subsider tiga bulan kurungan penjara untuk ketiga terdakwa karena terbukti bersalah melakukan penyelundupan 134 orang Imigran etnis Rohingya ke wilayah Indonesia melalui pesisir Pantai Blang Ulam, Kabupaten Aceh Besar, Aceh pada 10 Desember 2023 lalu. ANTARA FOTO/Khalis Surry

Terdakwa kasus penyeludupan Imigran etnis Rohingya Habibul Basyar (tengah), Mohammed Amin (kedua kiri) dan Anisul Hoque (kedua kanan) berjalan keluar dari ruang sidang usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jantho, Aceh Besar, Aceh, Rabu (5/6/2024). Majelis Hakim menjatuhkan hukuman delapan tahun kurungan penjara kepada terdakwa Mohammed Amin, sedangkan terdakwa Habibul Basyar dan Anisul Hoque dijatuhkan hukuman selama enam tahun kurungan penjara, serta denda Rp500juta subsider tiga bulan kurungan penjara untuk ketiga terdakwa karena terbukti bersalah melakukan penyelundupan 134 orang Imigran etnis Rohingya ke wilayah Indonesia melalui pesisir Pantai Blang Ulam, Kabupaten Aceh Besar, Aceh pada 10 Desember 2023 lalu. ANTARA FOTO/Khalis Surry

Terdakwa kasus penyeludupan Imigran etnis Rohingya Habibul Basyar (kedua kiri), Mohammed Amin (ketiga kiri) dan Anisul Hoque (kiri) menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jantho, Aceh Besar, Aceh, Rabu (5/6/2024). Majelis Hakim menjatuhkan hukuman delapan tahun kurungan penjara kepada terdakwa Mohammed Amin, sedangkan terdakwa Habibul Basyar dan Anisul Hoque dijatuhkan hukuman selama enam tahun kurungan penjara, serta denda Rp500juta subsider tiga bulan kurungan penjara untuk ketiga terdakwa karena terbukti bersalah melakukan penyelundupan 134 orang Imigran etnis Rohingya ke wilayah Indonesia melalui pesisir Pantai Blang Ulam, Kabupaten Aceh Besar, Aceh pada 10 Desember 2023 lalu. ANTARA FOTO/Khalis Surry

Terdakwa kasus penyeludupan Imigran etnis Rohingya Habibul Basyar (tengah), Mohammed Amin (kanan) dan Anisul Hoque (kiri) menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jantho, Aceh Besar, Aceh, Rabu (5/6/2024). Majelis Hakim menjatuhkan hukuman delapan tahun kurungan penjara kepada terdakwa Mohammed Amin, sedangkan terdakwa Habibul Basyar dan Anisul Hoque dijatuhkan hukuman selama enam tahun kurungan penjara, serta denda Rp500juta subsider tiga bulan kurungan penjara untuk ketiga terdakwa karena terbukti bersalah melakukan penyelundupan 134 orang Imigran etnis Rohingya ke wilayah Indonesia melalui pesisir Pantai Blang Ulam, Kabupaten Aceh Besar, Aceh pada 10 Desember 2023 lalu. ANTARA FOTO/Khalis Surry

Berita Terkait

Foto Terkait

FOTO - Banjir Aceh Timur

FOTO - Banjir Aceh Timur

  • Senin, 1 Desember 2025 10:07
FOTO - Fenomena supermoon di Aceh

FOTO - Fenomena supermoon di Aceh

  • Rabu, 5 November 2025 21:25
FOTO - Penyerahan SK PPPK Tahap II di Aceh

FOTO - Penyerahan SK PPPK Tahap II di Aceh

  • Senin, 3 November 2025 17:19
FOTO - Percepat musim tanam padi

FOTO - Percepat musim tanam padi

  • Senin, 3 November 2025 13:15
FOTO - Budidaya anggur impor di Aceh

FOTO - Budidaya anggur impor di Aceh

  • Minggu, 2 November 2025 12:56