FOTO - Sidang lapangan tipikor Rumah Sakit Arun Lhokseumawe

  • Kamis, 2 November 2023 19:13

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh R Hendral membuka sidang lapangan dugaan tindak pidana korupsi pada Rumah Sakit Arun Lhokseumawe, Aceh, Kamis (2/11/2023). Sidang lapangan tersebut untuk menggali alat bukti, keterangan saksi, saksi ahli dan keyakinan hakim terkait dugaan korupsi penyalahgunaan keuangan PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe dengan kerugian negara mencapai Rp44,9 miliar dengan terdakwa masing-masing mantan Direktur PT RS Arun Hariadi dan mantan Wali Kota Lhokseumawe Suaidi Yahya. ANTARA/Rahmad

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh R Hendral membuka sidang lapangan dugaan tindak pidana korupsi pada Rumah Sakit Arun Lhokseumawe, Aceh, Kamis (2/11/2023). Sidang lapangan tersebut untuk menggali alat bukti, keterangan saksi, saksi ahli dan keyakinan hakim terkait dugaan korupsi penyalahgunaan keuangan PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe dengan kerugian negara mencapai Rp44,9 miliar dengan terdakwa masing-masing mantan Direktur PT RS Arun Hariadi dan mantan Wali Kota Lhokseumawe Suaidi Yahya. ANTARA/Rahmad

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh R Hendral membuka sidang lapangan dugaan tindak pidana korupsi pada Rumah Sakit Arun Lhokseumawe, Aceh, Kamis (2/11/2023). Sidang lapangan tersebut untuk menggali alat bukti, keterangan saksi, saksi ahli dan keyakinan hakim terkait dugaan korupsi penyalahgunaan keuangan PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe dengan kerugian negara mencapai Rp44,9 miliar dengan terdakwa masing-masing mantan Direktur PT RS Arun Hariadi dan mantan Wali Kota Lhokseumawe Suaidi Yahya. ANTARA/Rahmad

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh R Hendral membuka sidang lapangan dugaan tindak pidana korupsi pada Rumah Sakit Arun Lhokseumawe, Aceh, Kamis (2/11/2023). Sidang lapangan tersebut untuk menggali alat bukti, keterangan saksi, saksi ahli dan keyakinan hakim terkait dugaan korupsi penyalahgunaan keuangan PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe dengan kerugian negara mencapai Rp44,9 miliar dengan terdakwa masing-masing mantan Direktur PT RS Arun Hariadi dan mantan Wali Kota Lhokseumawe Suaidi Yahya. ANTARA/Rahmad

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh R Hendral membuka sidang lapangan dugaan tindak pidana korupsi pada Rumah Sakit Arun Lhokseumawe, Aceh, Kamis (2/11/2023). Sidang lapangan tersebut untuk menggali alat bukti, keterangan saksi, saksi ahli dan keyakinan hakim terkait dugaan korupsi penyalahgunaan keuangan PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe dengan kerugian negara mencapai Rp44,9 miliar dengan terdakwa masing-masing mantan Direktur PT RS Arun Hariadi dan mantan Wali Kota Lhokseumawe Suaidi Yahya. ANTARA/Rahmad

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh R Hendral membuka sidang lapangan dugaan tindak pidana korupsi pada Rumah Sakit Arun Lhokseumawe, Aceh, Kamis (2/11/2023). Sidang lapangan tersebut untuk menggali alat bukti, keterangan saksi, saksi ahli dan keyakinan hakim terkait dugaan korupsi penyalahgunaan keuangan PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe dengan kerugian negara mencapai Rp44,9 miliar dengan terdakwa masing-masing mantan Direktur PT RS Arun Hariadi dan mantan Wali Kota Lhokseumawe Suaidi Yahya. ANTARA/Rahmad

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh R Hendral membuka sidang lapangan dugaan tindak pidana korupsi pada Rumah Sakit Arun Lhokseumawe, Aceh, Kamis (2/11/2023). Sidang lapangan tersebut untuk menggali alat bukti, keterangan saksi, saksi ahli dan keyakinan hakim terkait dugaan korupsi penyalahgunaan keuangan PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe dengan kerugian negara mencapai Rp44,9 miliar dengan terdakwa masing-masing mantan Direktur PT RS Arun Hariadi dan mantan Wali Kota Lhokseumawe Suaidi Yahya. ANTARA/Rahmad

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh R Hendral membuka sidang lapangan dugaan tindak pidana korupsi pada Rumah Sakit Arun Lhokseumawe, Aceh, Kamis (2/11/2023). Sidang lapangan tersebut untuk menggali alat bukti, keterangan saksi, saksi ahli dan keyakinan hakim terkait dugaan korupsi penyalahgunaan keuangan PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe dengan kerugian negara mencapai Rp44,9 miliar dengan terdakwa masing-masing mantan Direktur PT RS Arun Hariadi dan mantan Wali Kota Lhokseumawe Suaidi Yahya. ANTARA/Rahmad

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh R Hendral membuka sidang lapangan dugaan tindak pidana korupsi pada Rumah Sakit Arun Lhokseumawe, Aceh, Kamis (2/11/2023). Sidang lapangan tersebut untuk menggali alat bukti, keterangan saksi, saksi ahli dan keyakinan hakim terkait dugaan korupsi penyalahgunaan keuangan PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe dengan kerugian negara mencapai Rp44,9 miliar dengan terdakwa masing-masing mantan Direktur PT RS Arun Hariadi dan mantan Wali Kota Lhokseumawe Suaidi Yahya. ANTARA/Rahmad

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh R Hendral membuka sidang lapangan dugaan tindak pidana korupsi pada Rumah Sakit Arun Lhokseumawe, Aceh, Kamis (2/11/2023). Sidang lapangan tersebut untuk menggali alat bukti, keterangan saksi, saksi ahli dan keyakinan hakim terkait dugaan korupsi penyalahgunaan keuangan PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe dengan kerugian negara mencapai Rp44,9 miliar dengan terdakwa masing-masing mantan Direktur PT RS Arun Hariadi dan mantan Wali Kota Lhokseumawe Suaidi Yahya. ANTARA/Rahmad

Berita Terkait

Foto Terkait

FOTO - Banjir Aceh Timur

FOTO - Banjir Aceh Timur

  • Senin, 1 Desember 2025 10:07
FOTO - Fenomena supermoon di Aceh

FOTO - Fenomena supermoon di Aceh

  • Rabu, 5 November 2025 21:25
FOTO - Penyerahan SK PPPK Tahap II di Aceh

FOTO - Penyerahan SK PPPK Tahap II di Aceh

  • Senin, 3 November 2025 17:19
FOTO - Percepat musim tanam padi

FOTO - Percepat musim tanam padi

  • Senin, 3 November 2025 13:15
FOTO - Budidaya anggur impor di Aceh

FOTO - Budidaya anggur impor di Aceh

  • Minggu, 2 November 2025 12:56