Alokasi elpiji subsidi di Aceh Barat capai 5.989 tabung/bulan
- 2 jam lalu
Terpidana pelanggar peraturan daerah (qanun) Syariat Islam menjalani proses pengobatan seusai menjalani eksekusi hukuman cambuk di halaman Lembaga Pemasyarakatan kelas II B Meulaboh, Aceh Barat, Aceh, Selasa (24/1/2023). Mahkamah Syariah Kabupaten Aceh Barat menjatuhkan hukuman 100 kali cambuk terhadap dua terpidana yang terbukti melanggar peraturan daerah (qanun) pasal 33 ayat (1) nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat sebagai wujud penegakkan syariat islam di Provinsi Aceh. ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas
Terpidana pelanggar peraturan daerah (qanun) Syariat Islam terbaring pingsan seusai menjalani proses eksekusi hukuman cambuk di halaman Lembaga Pemasyarakatan kelas II B Meulaboh, Aceh Barat, Aceh, Selasa (24/1/2023). Mahkamah Syariah Kabupaten Aceh Barat menjatuhkan hukuman 100 kali cambuk terhadap dua terpidana yang terbukti melanggar peraturan daerah (qanun) pasal 33 ayat (1) nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat sebagai wujud penegakkan syariat islam di Provinsi Aceh. ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas
Petugas mengangkat terpidana pelanggar peraturan daerah (qanun) Syariat Islam yang pingsan seusai menjalani proses eksekusi hukuman cambuk di halaman Lembaga Pemasyarakatan kelas II B Meulaboh, Aceh Barat, Aceh, Selasa (24/1/2023). Mahkamah Syariah Kabupaten Aceh Barat menjatuhkan hukuman 100 kali cambuk terhadap dua terpidana yang terbukti melanggar peraturan daerah (qanun) pasal 33 ayat (1) nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat sebagai wujud penegakkan syariat islam di Provinsi Aceh. ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas
PELAKSANAAN HUKUMAN CAMBUK DI ACEH BARAT. Terpidana pelanggar peraturan daerah (qanun) Syariat Islam (tengah) menjalani proses eksekusi hukuman cambuk di halaman Lembaga Pemasyarakatan kelas II B Meulaboh, Aceh Barat, Aceh, Selasa (24/1/2023). Mahkamah Syariah Kabupaten Aceh Barat menjatuhkan hukuman 100 kali cambuk terhadap dua terpidana yang terbukti melanggar peraturan daerah (qanun) pasal 33 ayat (1) nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat sebagai wujud penegakkan syariat islam di Provinsi Aceh. ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas
Petugas membawa terpidana pelanggar peraturan daerah (qanun) Syariat Islam seusai menjalani proses eksekusi hukuman cambuk di halaman Lembaga Pemasyarakatan kelas II B Meulaboh, Aceh Barat, Aceh, Selasa (24/1/2023). Mahkamah Syariah Kabupaten Aceh Barat menjatuhkan hukuman 100 kali cambuk terhadap dua terpidana yang terbukti melanggar peraturan daerah (qanun) pasal 33 ayat (1) nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat sebagai wujud penegakkan syariat islam di Provinsi Aceh. ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas