Ditpolairud Polda Aceh tangkap kapal tanpa dokumen

  • Kamis, 9 Juli 2020 15:36

Kepala Bagian Bidang Operasional Ditpolairud Polda Aeh, AKBP Sulasnawan (kedua kanan) berbicara dengan dua nakhoda kapal ikan saat gelar kasus di Banda Aceh, Aceh, Kamis (9/7/2020). Ditpolairud Polda Aceh dalam patroli rutin di perairan Banda Aceh dan wilayah Aceh Jaya menangkap dua unit kapal ikan beserta mengamankan dua nakhoda karena tidak dilengkapi surat izin belayar dan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI). Antara Aceh/Ampelsa.

Petugas Ditpolairud Polda Aeh, memeriksa dua unit kapal ikan nelayan lokal yang ditangkap saat gelar kasus di Banda Aceh, Aceh, Kamis (9/7/2020). Ditpolairud Polda Aceh dalam patroli rutin di perairan Banda Aceh dan wilayah Aceh Jaya menangkap dua unit kapal ikan beserta mengamankan dua nakhoda karena tidak dilengkapi surat izin belayar dan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI). Antara Aceh/Ampelsa.

Berita Terkait