Banda Aceh (ANTARA) - Penyidik Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Aceh melimpahkan berkas perkara tindak pidana pelayaran kepada jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Aceh Barat.
"Selain berkas perkara, kami juga melimpahkan seorang tersangka dan sejumlah barang bukti kepada jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Aceh Barat," kata Iptu Benny Eka Permana, penyidik Subdit Penegakan Hukum Ditpolairud Polda Aceh, di Banda Aceh, Kamis.
Ia mengatakan tersangka berinisial A, warga Padang Seurahet, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat. A merupakan nakhoda kapal milik PT MAB dengan nama KM Aiguna yang berbobot 15 gross ton (GT).
Baca juga: Lima penumpang kapal tenggelam diselamatkan Ditpolair di Jambi
Adapun barang bukti yang dilimpahkan yakni satu unit kapal KM Aiguna, satu unit kompas, dua ring buoy atau pelampung berwarna jingga, serta 25 jaket pelampung.
"A diduga melayarkan kapal dalam kondisi tidak laik laut sadar dan pengetahuan bahwa kapal tersebut tidak memenuhi persyaratan teknis dan keselamatan pelayaran," katanya.
Perbuatan tersangka A sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 302 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2004 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang pelayaran.
Benny Eka Permana menyebutkan kronologis perkara berawal ketika tim Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Aceh berpatroli mengawasi wilayah perairan Kabupaten Aceh Barat.
"Kemudian, tim menerima informasi masyarakat ada kapal diduga tidak laik laut mengangkut sejumlah pekerja ke kapal niaga pengangkut batu bara," katanya menjelaskan.
Dari informasi tersebut, tim menyelidiki dan menemukan kapal yang dicurigai sedang berlayar. Tim mengejar dan menghentikan kapal tersebut. Kemudian, tim memeriksa kapal dengan nama KM Aiguna GT 15 yang dinakhodai A.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Benny Eka Permana, kapal tersebut mengangkut logistik dan beberapa pekerja bongkar muat dari PT MAB tanpa dilengkapi surat atau dokumen pelayaran.
"Kapal tersebut kemudian digiring ke pangkalan di Desa Rundeng, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat, guna pemeriksaan lebih lanjut. Hasil pemeriksaan, kapal tersebut tidak memiliki sertifikat laik laut," kata Benny Eka Permana.
Baca juga: Ditpolair Polda Aceh tangkap kapal Malaysia
Pewarta: M.Haris Setiady AgusEditor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025