Ruang Terbuka Hijau

  • Selasa, 12 Mei 2020 19:05

Salah satu kawasan ruang terbuka hijau (RTH) di kota Banda Aceh, Aceh, Selasa (12/5/2020). Berdasarkan Undang-Undang nomor 26/2007 menyebutkan bahwa setiap wilayah perkotaan harus memiliki RTH sebesar 30% dari luas total wilayah sebagai upaya menjaga keserasian dan keseimbangan ekosistem dan meningkatkan kualitas lingkungan perkotaan yang sehat, indah, bersih dan nyaman. Antara Aceh/Irwansyah Putra.

Berita Terkait

Foto Terkait

FOTO - Banjir Aceh Timur

FOTO - Banjir Aceh Timur

  • Senin, 1 Desember 2025 10:07
FOTO - Fenomena supermoon di Aceh

FOTO - Fenomena supermoon di Aceh

  • Rabu, 5 November 2025 21:25
FOTO - Penyerahan SK PPPK Tahap II di Aceh

FOTO - Penyerahan SK PPPK Tahap II di Aceh

  • Senin, 3 November 2025 17:19
FOTO - Percepat musim tanam padi

FOTO - Percepat musim tanam padi

  • Senin, 3 November 2025 13:15
FOTO - Budidaya anggur impor di Aceh

FOTO - Budidaya anggur impor di Aceh

  • Minggu, 2 November 2025 12:56