Upaya Pencegahan COVID-19

  • Sabtu, 11 April 2020 20:45

Petugas Kepolisian Polres Aceh Barat menyemprotkan cairan disinfektan di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi Surat Izin Mengemudi (SATPAS SIM) di Desa Suak Indra Puri, Johan Pahlawan, Aceh Barat, Aceh, Sabtu (11/4/2020). Pihak Kepolisian Polres Aceh Barat terus melakukan upaya pencengahan penyebaran COVID-19 dengan melakukan penyemprotan disinfektan secara rutin untuk semua ruangan, melakukan pembatasan pembuatan SIM, mewajibkan pemohon SIM menggunakan masker serta menyediakan alat pemindai suhu dan tempat cuci tangan portabel. Antara Aceh/Syifa Yulinnas.

Berita Terkait