Petugas Kepolisian Polres Aceh Barat menyemprotkan cairan disinfektan di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi Surat Izin Mengemudi (SATPAS SIM) di Desa Suak Indra Puri, Johan Pahlawan, Aceh Barat, Aceh, Sabtu (11/4/2020). Pihak Kepolisian Polres Aceh Barat terus melakukan upaya pencengahan penyebaran COVID-19 dengan melakukan penyemprotan disinfektan secara rutin untuk semua ruangan, melakukan pembatasan pembuatan SIM, mewajibkan pemohon SIM menggunakan masker serta menyediakan alat pemindai suhu dan tempat cuci tangan portabel. Antara Aceh/Syifa Yulinnas.


Pewarta: Salahuddin Wahid
Uploader : Salahuddin Wahid
COPYRIGHT © ANTARA 2025