Pemusnahan narkoba

  • Selasa, 24 Maret 2020 14:45

Personil Polda Aceh bersama anggota Badan Narkotika Nasional provinsi Aceh memusnahkan secara simbolis barang bukti tindak kejahatan narkoba berupa paket ganja kering dan jenis narkotika lainnya di Banda Aceh, Aceh, Selasa (24/3/2020). Selain memusnahkan narkoba sebanyak 1,1 ton paket ganja dan 1.025 batang tanaman ganja, Polda Aceh dalam operasi Rencong-I juga memusnahkan narkotikan jenis sabu sebanyak 41,49 kg dan sebanyak 2.000 butir ekstasi serta mengamankan 48 tersangka. Antara Aceh/Ampelsa.

Berita Terkait