IRT terpidana zina pingsan usai 100 hukuman cambuk di Aceh Barat
- 30 Oktober 2025 14:02
Terpidana (tengah) pelanggar peraturan daerah (qanun) Aceh menjalani eksekusi cambuk di Taman Bustanussalatin, Banda Aceh, Aceh, Senin (2/3/2020). Mahkamah Syar'iyah Kota Banda Aceh menjatuhkan vonis hukuman cambuk antara 21 hingga 42 kali cambuk terhadap delapan pelanggar pasal 24 ayat 1 dan pasal 46 qanun Aceh nomor 6/2014 tentang hukum jinayat. Antara Aceh/Irwansyah Putra.
Terpidana (tiga kanan) pelanggar peraturan daerah (qanun) Aceh menjalani eksekusi cambuk di Taman Bustanussalatin, Banda Aceh, Aceh, Senin (2/3/2020). Mahkamah Syar'iyah Kota Banda Aceh menjatuhkan vonis hukuman cambuk antara 21 hingga 42 kali cambuk terhadap delapan pelanggar pasal 24 ayat 1 dan pasal 46 qanun Aceh nomor 6/2014 tentang hukum jinayat. Antara Aceh/Irwansyah Putra.