BPOM amankan mie kuning berbahan formalin

  • Jumat, 14 Februari 2020 15:33

Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Banda Aceh, Zulkifli (kedua kanan) bersama petugas instansi terkait memperlihatkan barang bukti mie kuning produksi industri rumahan mengandung bahan berbahaya formalin dan boraks saat gelar kasus di Banda Aceh, Jumat (14/2/2020). Hasil sidak di sejumlah produsen makanan dan minuman pusat pasar daerah itu, BPOM Aceh mengamankan barang bukti sebanyak 28 kilogram mie kuning, adonan mie sebanyak 15 kilogram mengandung bahan berbahaya dan lima liter formalin serta lima kilogram serbu boraks. Antara Aceh/Ampelsa.

Berita Terkait

Foto Terkait

FOTO - Banjir Aceh Timur

FOTO - Banjir Aceh Timur

  • Senin, 1 Desember 2025 10:07
FOTO - Fenomena supermoon di Aceh

FOTO - Fenomena supermoon di Aceh

  • Rabu, 5 November 2025 21:25
FOTO - Penyerahan SK PPPK Tahap II di Aceh

FOTO - Penyerahan SK PPPK Tahap II di Aceh

  • Senin, 3 November 2025 17:19
FOTO - Percepat musim tanam padi

FOTO - Percepat musim tanam padi

  • Senin, 3 November 2025 13:15
FOTO - Budidaya anggur impor di Aceh

FOTO - Budidaya anggur impor di Aceh

  • Minggu, 2 November 2025 12:56