Jakarta (ANTARA) -
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengatakan saksi dalam perkara hukum tata negara seperti perselisihan hasil pemilihan umum tidak perlu meminta perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Nggak ada itu LPSK. LPSK itu untuk perlindungan orang yang menjadi saksi dalam hukum pidana. Kalau anda diancam jadi saksi dalam hukum pidana," kata Mahfud di Jakarta, Rabu.

Mahfud menyatakan sesuai prosedur, saksi dalam perkara hukum tata negara cukup meminta pengawalan polisi apabila menerima teror.

"Lagipula tadi semua saksi di MK ditanya, apakah ada yang diancam. Dijawab para saksi tidak ada yang diancam," kata Mahfud.

Pada Rabu, MK menggelar sidang ketiga PHPU Pilpres dengan agenda mendengarkan keterangan saksi Pemohon dalam hal ini Prabowo-Sandiaga.

MK membatasi para pihak yang berperkara untuk menghadirkan maksimum 15 saksi dan dua orang ahli.
 

Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor : Heru Dwi Suryatmojo
COPYRIGHT © ANTARA 2025