Pelaksanaan uqubat cambuk dilaksanakan tepat pada pukul 15.00 WIB usai pelepasan balon udara di lapangan Alun - alun Pulosarok dan Upacara HUT di lapangan Kasim Tagok Singkil Utara yang dipimpin oleh Bupati Aceh Singkil Dulmusrid.
Eksekutor Ajun Jaksa Madya Nofry Hardi SH MH Kejaksaan Negeri Singkil kepada wartawan mengatakan, lima terhukum maisir yakni Sukardi M Gorat (33), Subur Angkat (33), Sahat Martua Padang (23), Anto (28) dan Suardi Lembong (25) masing - masing menjalani uqubat cambuk 10 kali libas karena melanggar pasal 18 Qanun Aceh Nomor tahun 2014 tentang Kasus Jinayat.
"Karena kelima terdakwa telah ditahan selama dua bulan, sejak 24 Maret 2018 hingga sekarang 27 April 2018, maka uqubat cambuk menjadi 8 kali cambuk di potong masa tahanan," ujarnya.
Sedangkan satu orang lagi, terhukum Jinal (51) kasus Jarimah menjalani uqubat cambuk sebanyak 37 kali libas karena telah dipotong masa tahanan sebanyak tiga bulan yang sebelumnya 40 kali cambuk.
Terhukum Jinal telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana jarimah yakni sengaja mengeluarkan ujaran pernyataan keluar dari agama Islam, atau sengaja mempermainkan hukum Islam yang telah diatur demi kepentingan pribadi.
"Jinal diancam pidana yang telah diatur dalam pasal 18 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 8 tahun 2015 tentang pembinaan dan perlindungan aqidah," jelasnya.
Pewarta: KhairumanEditor : Heru Dwi Suryatmojo
COPYRIGHT © ANTARA 2025