Singkil (Antaranews Aceh) - Enam orang terdakwa menjalani hukuman cambuk, karena terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan pelanggaran Syariat Islam berupa judi.
    
Hukuman cambuk yang turut disaksikan Bupati Aceh Singkil Dulmusrid dan jajarannya berlangsung di halaman Masjid Agung Nurul Makmur, Pulo Sarok, Kabupaten Aceh Singkil, Senin sore.
    
Keenam terdakwa yakni Saprul, Saddam Nasution, Sabaruddin, M Nasrul Handika, M. Zaini, dan M Ridha warga Kecamatan Gunung Meriah, Aceh Singkil dari desa yang berbeda.

Baca juga: Dua wanita Abdya terancam dicambuk 100 kali

Pj Kepala Dinas Syariat Islam Ramlan mengatakan, keenam terdakwa secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan jarimah maisir (perjudian) dengan nilai taruhan keuntungan paling banyak 2 gram emas murni sebagaimana diatur dalam pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
    
Maka, katanya, keenam terdakwa atau terhukum dihukum cambuk 10 kali dera dipotong masa tahanan satu bulan hukuman cambuk masing-masing menjadi delapan kali libas berdasarkan keputusan Majelis Hakim Mahkamah Syariat Singkil.

Baca juga: Pasangan mesum dicambuk 100 kali di Singkil
    
Ada pun barang bukti berupa  sembilan set kartu domino yang belum terpakai, dua set kartu domino yang sudah terpakai dan uang tunai sebanyak Rp1.100.000.
 

Pewarta: Khairuman
Editor : Heru Dwi Suryatmojo
COPYRIGHT © ANTARA 2025