Banda Aceh (ANTARA) - Kepala Rumah Tahanan Negara (Karutan) Kelas IIB Banda Aceh Baharuddin menyatakan tidak ada warga binaan di rutan tersebut dibebaskan dengan alasan mencari keluarga yang berada di daerah bencana.

"Tidak ada warga binaan kami yang dibebaskan untuk dengan alasan untuk mencari keluarganya di daerah bencana. Informasi yang beredar ada warga binaan kami dibebaskan tersebut tidak benar," kata Baharuddin di Banda Aceh, Sabtu.

Sebelumnya, beredar informasi di media massa maupun media sosial seseorang bernama Muhammad Muchsin mengaku narapidana Lapas Kahju Banda Aceh dibebaskan dengan alasan mencari keluarga di Kabupaten Aceh Tamiang, wilayah terdampak bencana.

Baca juga: Kemenag Aceh Besar raih penghargaan peduli warga binaan dari Kemenimipas RI

Sementara itu, Kahju yang disebut merupakan kawasan di Kecamatan Baitussalam, di Kabupaten Aceh Besar. Di Kota Banda Aceh tidak ada wilayah yang bernama Kahju.

Tidak ada lembaga pemasyarakatan di kawasan Kahju. Yang ada hanya ada Rutan Kelas IIB Banda Aceh. Sedangkan lembaga pemasyarakatan, hanya ada di kawasan Lambaro, yakni Lapas Kelas IIA Banda Aceh.

Baharuddin menyebutkan tidak ada warga binaan dalam perkara narkotika seperti informasi yang beredar di berbagai media maupun perkara lainnya di Rutan Kelas IIB Banda Aceh atas nama Muhammad Muchsin.

"Kami juga sudah mengecek di sistem administrasi warga binaan, tidak ada yang namanya Muhammad Muchsin, narapidana yang mengaku dibebaskan dari rutan ini dengan alasan mencari keluarga di daerah bencana," katanya.

Baharuddin menegaskan aturan tidak boleh membebaskan warga binaan sebelum masa hukumannya berakhir dengan alasan apa pun. Terkecuali rutan atau lapas terkena bencana dan mengancam keselamatan warga binaan.

"Sedangkan Rutan Banda Aceh atau biasa disebut Rutan Kahju tidak terdampak bencana. Kondisi rutan dan warga binaan aman. Kalau alasan dibebaskan untuk mencari keluarga juga tidak dibenarkan secara aturan," katanya.

Menurut Baharuddin, untuk izin keluar rutan bagi warga binaan saja tidak bisa sembarangan, apalagi membebaskan seorang warga binaan dengan alasan mencari anak istri di daerah bencana.

"Kami menduga ada oknum mengatasnamakan narapidana dari tempat ini mengaku dibebaskan. Sekali lagi, kami tegaskan tidak ada warga binaan yang dibebaskan dengan alasan mencari anak istri di Kabupaten Aceh Tamiang," kata Baharuddin.

Terkait dampak bencana terhadap Rutan Kelas IIB Banda Aceh, Baharuddin mengatakan ada imbasnya seperti ketiadaan listrik dan elpiji. Untuk elpiji, pihak rutan terpaksa memasak makanan warga binaan menggunakan kayu bakar.

"Kami juga belum menerima laporan apakah ada keluarga warga binaan yang terkena bencana atau tidak. Sedangkan keluarga pegawai rutan, ada delapan orang yang terdampak bencana," kata Baharuddin.

Baca juga: Kejari Pidie Jaya eksekusi terpidana korupsi dana BOS ke lapas



Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025