Nagan Raya (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nagan Raya, Aceh merampungkan proses kompilasi dan verifikasi koordinat calon Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sebagai upaya memastikan area pertambangan bagi masyarakat dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
“Proses kompilasi dan verifikasi WPR ini kira rampungkan setelah satu bulan melakukan pemetaan dan pengecekan lapangan,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DPMPTSP Nagan Raya, Aceh, Hizbulwatan kepada ANTARA, Jumat.
Hizbulwatan mengatakan tahap kompilasi koordinat ini menjadi bagian penting sebelum pengajuan formal kepada Gubernur Aceh.
“Setiap lokasi yang diusulkan harus memenuhi persyaratan teknis geologi, aspek keselamatan, kesesuaian tata ruang, komitmen keberlanjutan lingkungan, dan dampak sosial-ekonomi bagi masyarakat sekitar,” katanya.
Baca juga: Pemkab Aceh Jaya usulkan lima wilayah pertambangan rakyat
Dengan verifikasi lapangan yang telah tuntas, Pemkab Nagan Raya kini memasuki fase akhir penyusunan dokumen usulan.
“Berkas lengkap selanjutnya akan disampaikan kepada Pemerintah Aceh, sebelum diajukan ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral untuk proses penetapan WPR,” katanya menambahkan.
Hisbulwathan menyebutkan program WPR menjadi salah satu jalan keluar dalam penanganan tambang ilegal yang selama ini muncul di lapangan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara umum.
“Dengan adanya WPR, pengawasan dan pembinaan terhadap aktivitas pertambangan akan jauh lebih mudah dan sesuai regulasi. Selain meningkatkan kepastian hukum,” ujarnya.
Dia menyebutkan keberadaan WPR juga berpotensi menambah Pendapatan Asli Daerah yang dapat memperkuat pembangunan Nagan Raya secara lebih luas.
Bupati Nagan Raya, Dr Teuku Raja Keumangan mengatakan penetapan WPR menjadi langkah strategis dalam memperluas akses legal masyarakat terhadap aktivitas pertambangan skala kecil.
“Upaya ini membuka ruang bagi masyarakat untuk bekerja secara aman, teratur, dan memberikan manfaat ekonomi berkelanjutan bagi daerah. Yang terpenting, program ini menunjukkan bahwa investasi di Nagan Raya tidak eksklusif,” ujarnya.
Pemkab Nagan Raya Aceh juga menginginkan investasi bersifat inklusif dan hasil alam daerah dapat dinikmati oleh masyarakat Nagan Raya sendiri.
Baca juga: Pemkab Pidie usulkan wilayah pertambangan rakyat seluas 2.166 hektare
Pewarta: Teuku Dedi IskandarEditor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025