Banda Aceh (ANTARA) - Polda Aceh membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Harga Beras untuk memastikan harga beras di pasaran sesuai harga eceran tertinggi (HET) dan kualitas produk serta mencegah penimbunan bahan pangan tersebut.

Pembentukan satgas dilakukan di Mapolda Polda Aceh di Banda Aceh, Rabu, dengan koordinator satgas Kombes Pol Zulhir Destrian yang juga Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh

"Kami, Direktorat Reserse Kriminal Khusus, menjadi koordinator bersama tujuh pemangku kepentingan daerah dalam satuan tugas tersebut," kata Zulhir Destrian. 

Adapun pemangku kepentingan yang terlibat dalam satgas tersebut di antaranya Badan Pangan Nasional, Dinas Pertanian dan Perkebunan, Dinas  Perindustrian dan Perdagangan, Bulog, hingga Dinas Pangan.

Perwira menengah Polda Aceh itu menyebutkan pihaknya juga berkoordinasi dengan 23 pemerintah kabupaten kota sebagai langkah awal dalam memantau dinamika harga dan stok beras di seluruh wilayah.

"Satgas di daerah sudah bergerak. Tujuannya agar harga beras tidak melebihi HET dan kualitasnya tetap sesuai label, sehingga masyarakat mendapatkan beras dengan mutu yang layak," katanya.

Selain itu, kata dia, satgas juga segera turun ke lapangan dengan mengunjungi sejumlah ritel dan pasar tradisional untuk mengecek harga dan ketersediaan beras. 

Dalam kegiatan itu, petugas tidak hanya melakukan pengawasan, tetapi juga memberikan edukasi dan peringatan kepada pelaku usaha agar mematuhi ketentuan HET.

"Kami memberikan surat teguran bagi pelaku usaha yang menjual beras di atas HET. Harapannya, langkah ini bisa segera menstabilkan harga di pasaran," kata Zulhir Destrian.

Ia menyebutkan HET di Aceh untuk beras medium ditetapkan sebesar Rp14 ribu per kilogram. Sedangkan beras premium dibanderol Rp15.400 per kilogram. 

"Berdasarkan data sementara, dua daerah yang terindikasi menjual di atas HET adalah Kabupaten Aceh Singkil dan Kabupaten Aceh Barat Daya," katanya.
Ia juga menegaskan akan menindak tegas pelaku usaha yang tidak mengindahkan teguran. Sanksi yang disiapkan mulai dari teguran tertulis hingga pencabutan izin usaha.

Selain mengawasi harga, satgas juga mewaspadai praktik penimbunan beras. Tim dari tingkat provinsi hingga kabupaten kota dikerahkan untuk mengumpulkan data dan informasi di lapangan agar ketersediaan beras tetap aman.

"Kami berikan waktu bagi pelaku usaha untuk menyesuaikan harga serta tidak menimbun beras. Namun, jika tetap melanggar, sanksi pencabutan izin akan diberlakukan," kata Zulhir Destrian.

Baca juga: Kapolda Aceh minta personel Polri tidak sakiti hati masyarakat



Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025