Simeulue (ANTARA) - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Simeulue menyatakan pendaftaran bakal calon kepala desa (kades) pada pemilihan serentak di 90 desa di kabupaten kepulauan tersebut mulai dibuka.
Kepala DPMD Kabupaten Simeulue Renil Muriansyah Putra di Simeulue, Kamis, mengatakan pendaftaran bakal calon dilakukan melalui Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2K) di masing-masing desa.
"P2K yang tersebar di 90 desa yang melaksanakan pemilihan kepala desa serentak di Kabupaten Simeulue sudah membuka pendaftaran. P2K juga sudah membagikan selebaran dan spanduk pendaftaran bakal calon," katanya.
Renil Muriansyah menyebutkan sebanyak 90 dari 138 desa atau gampong yang tersebar dalam 10 kecamatan di Kabupaten Simeulue dijadwalkan melaksanakan pemilihan kepala desa serentak pada 20 Desember 2025.
Ia mengingatkan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) maupun aparatur sipil negara dari kalangan tenaga pendidik dan tenaga kesehatan tidak mendaftarkan diri menjadi calon kepala desa.
Baca: Pemkab Simeulue ingatkan PPPK tidak daftar jadi calon kepala desa
"Regulasi melarang PPPK dan aparatur sipil negara di antaranya tenaga pendidik, seperti guru, dosen, maupun tenaga kesehatan, mencalonkan diri sebagai kepala desa," katanya.
Larangan PPPK maupun ASN guru, dosen, maupun tenaga kesehatan mencalonkan sebagai calon kepala desa berdasarkan Peraturan Bupati Simeulue Nomor 18 Tahun 2025.
Jika ada PPPK penuh waktu maupun PPPK paruh waktu ingin mendaftar dan mencalonkan diri dalam pilkades serentak, maka wajib mengundurkan diri atau berhenti dari statusnya pegawai pemerintah.
"Sedangkan untuk ASN tenaga pendidik dan tenaga kesehatan dilarang mencalonkan karena keberadaan mereka dibutuhkan. Sebab, tenaga pendidik dan tenaga kesehatan jumlahnya masih terbatas di Kabupaten Simeulue," kata Renil Muriansyah Putra.
Ketua P2K Desa Lataling, Kecamatan Teupah Selatan, Kabupaten Simeulue, Sarmadi mengatakan setelah pendaftaran bakal calon dilanjutkan pada tahapan berikutnya di antaranya pemeriksaan syarat administrasi dan verifikasi.
"Tahapan pemilihan kepala desa sudah masuk pendaftaran bakal calon. Pendaftaran bakal calon berlangsung selama tujuh hari, mulai 9 hingga 17 Oktober 2025," kata Sarmadi.
Baca: KIP hibahkan kotak dan bilik suara kepada Pemkab Simeulue
Pewarta: Ade IrwansahEditor : M.Haris Setiady Agus
COPYRIGHT © ANTARA 2025